JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang ibu muda asal Bekasi yang tega menjual bayi kandungnya, diamankan oleh Polrestabes Semarang. Tersangka bernisial HI (29) ini diproses hukum setelah menyerahkan diri dan melaporkan tindak pidana yang dilakukan ke pihak kepolisian.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menerangkan, tersangka menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Mereka berdua, telah melakukan transaksi cash on delivery (COD) di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023 yang sebelumnya bayi tersebut ditawarkan dengan dalih adopsi anak di medis sosial.
Korban (bayi) yang berumur 14 hari ini dijual kepada pembeli seharga Rp 30 juta. Kini ibu kandung korban HI dan pembeli AP telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perlindungan anak.
“Dugaan kasusnya yakni tindak pidana perjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polretabes Semarang. Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang AKBP Wiwit, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7).
Dijelaskan, kasus tersebut, bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar hutang. Alasan tersangka, melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu bisa dikembalikan oleh pembeli.
Tersangka, mengaku menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa.
Namun, tindakan tersangka itu, tidak mendapat respon dari pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi tersebut.
Pembeli bayi, langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaanya.
Suami tersangka berinisial R juga melaporkan perlakuan istrinya ke pihak kepolisian. Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka.
“Akibat peristiwa itu korban menjadi terpisah dari ayah kandung dan tidak mendapat asi dari tersangka (HI, ibu kandung),” imbuh AKBP Wiwit.
Ditempat yang sama, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak.
“Untuk eskploitasi belum bisa dibuktikan. Kita terapkan untuk keduanya yakni undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.
Ibu kandung korban mengaku nekat menjual anaknya karena terlilit setoran arisan kepada peserta. Karena sangat membutuhkan uang.
“Setelah bertemu dengan pembeli, saya pulang ke Bekasi, lalu saya menyesali, mau anak saya balik, saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir,” terangnya.
Ibu kandung mengaku, uangnya sudah dipakai sebesar 25 juta buat membayar setoran arisan ke peserta, karena pengelolanya kabur.
Tersangka AP pembeli bayi tersebut, mengaku memang berniat untuk membeli anak karena belum memiliki momongan. Ia yang mengetahui postingan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi. (ucl)