Mangkir! Kondisi Panji Gumilang Sehat, Bareskrim Ancam Jemput Paksa

Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. FOTO:IST

INDRAMAYU. JATENGPOS.CO.ID- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, pada Kamis (27/7). Anehnya, Panji terlihat dalam keadaan sehat di pondok pesantrennya, kemarin.

Dia terlihat meninjau taman di sekitar gerbang utama Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Pantauan di taman gerbang utama Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sepertinya sambil memberikan arahan kepada pengurus taman soal tanaman-tanaman hiasnya.

Saat wartawan menyapa dan meminta izin untuk mengambil foto Panji Gumilang di taman dan memintanya melambaikan tangan, sempat menanyakan dari media mana yang hadir dan akhirnya mempersilakan untuk mengambil foto.

Wartawan lalu menanyakan perihal mangkirnya Panji dari pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus penistaan agama, karena tangan kiri dari Panji Gumilang mengalami patah tulang. “Ini patah tangannya, iya tangan kiri,” ujarnya, dilansir dari kumparan,


Baca juga:  Protes Model Komandante PDIP Meluas, Giliran Pengurus Ranting di Mojolaban Juga Ancam Mundur Massal

Panji mengungkapkan, patah tangan kirinya tersebut, karena terjatuh. Dan memang tangan kirinya terlihat dibalut seperti kain warna biru.

Diketahui, Panji Gumilang, mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, pada Kamis (27/7).

Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan, ketidakhadiran Panji pada pemeriksaan lanjutan tersebut, karena Panji Gumilang mengalami patah tangan.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengancam bakal menjemput paksa Panji Gumilang, bila kembali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:  Salah Tangkap, Polda DIY Minta Maaf kepada MTA

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip, kemarin.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Panji Gumilang kembali diminta penyidik Bareskrim untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023) mendatang.

Panggilan kedua ini dilayangkan menyusul Panji yang tak hadir mangkir pada panggilan pertama Kamis (27/7) lalu. Kala itu Panji melalui kuasa hukumnya menyampaikan ke penyidik tak dapat hadir dengan alasan sakit.

Baca juga:  Baiq Nuril Balik Polisikan Kepsek Terkait Tindak Pencabulan

Bareskrim kini memang tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selain itu, Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. (kum/muz)