Pemkab Sidak Sarden dan Makarel, Ini Hasilnya

Petugas Satgas Pangan memeriksa Makarel dan Sarden. Pjs Bupati Prijo Budi AR turut serta dalam rombongan itu. FOTO:YASIN ABDULLAH/JATENG

JATENGPOS.CO.ID. KARANGANYAR- Pemkab Karanganyar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait isue makanan kaleng, yaitu Sarden dan Makarel bercacing di sejumlah swalayan, Selasa (3/4). Petugas cek langsung sarden dan makarel tersebut karena memang masuk dalam daftar larangan.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh PJS Bupati Karanganyar Prijo Anggoro Budi Rahardjo, satgas pangan mengawali sidak itu di Luwes Jaten. Di sana hanya menemukan sarden yang memang diizinkan edar. Meski demikian Prijo tetap meminta BPOM dan didampingi Waka Polres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari cek langsung isi sarden. Setelah dibuka dan diaduk-aduk isi ikannya tak ada cacing, bahkan Prijo juga mengajak mencicipi sarden itu sebagai bukti aman dikonsumsi masyarakat.

Baca juga:  Komisi C DPRD Demak Tinjau Proyek Jalan Alternatif Karangawen dan RSUD Sultan Fatah

“Ini kita pastikan makanan sarden ini aman untuk masyarakat. Kita sama-sama icipi langsung,” ucapnya.

Kemudian, rombongan bergerak ke Palur Plaza. Di sana Store Manager Fuad Ari menunjukkan Sarden dan Makarel yang dilarang edar oleh BPOM yang sudah disimpan di Gudang. Disebutkan Fuad, sebagian makanan yang dilarang edar dan ditaruh gudang itu sudah ditarik suplier. Sikap Fuad Ari ini mendapat apresiasi PJS Bupati dan rombongan.


“Tadi kita tak temukan Makarel bercacing. Ada juga merk yang diminta ditarik dari pasaran oleh badan pom. Tapi kita buktikan tadi tak ada cacing. Memang dari sekian merk itu kita tak tahu ada apa ngak cacingnya. Ini untuk antisipasi. Tadi kita cek itu merk Pronas, Botan dan Maya makarel,” terang staf pemeriksaan BPOM Semarang Eni Hapsari.

Baca juga:  Terjaring Razia PGOT, Pria Ini Akhirnya Ditahan

Pihaknya memberikan waktu sebulan untuk penarikan dari pasaran. Jika masih ditemukan, makanan itu akan disita dan dimusnahkan.

“Pedagang kita edukasi, agar tak menjual produk yang kita larang itu,” tegasnya. (yas/saf/muz)