Mantan Kepala Perhutani Divonis 2,5 Tahun Penjara

ilustrasi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi itu pada 2012-2013 senilai Rp14,5 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih rendah darj tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.


Baca juga:  Divonis Terpisah, Ini Putusan Hakim pada Pembunuh Driver Go Car

Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang ada padanya salam proses pengadaan pupuk urea di badan usaha milik negara tersebut.

Tindak pidana itu bermula dari penunjukan langsung terhadap PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2012 dan 2013.

Pengadaan pupuk tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

Pengadaan pada triwulan pertama 2012 sebanyak 1,9 juta ton pupuk senilai Rp10,3 miliar, sementara pada triwulan keempat pengadaan mencapai 1,5 juta ton dengan nilai Rp8,2 miliar.

Sementara pada triwulan pertama 2013 pengadaan sebesar 638 ribu ton dengan nilai Rp3 miliar dan triwulan keempat sebesar 814 ribu dengan nilai Rp4,4 miliar.

Dari pengadaan sebanyak itu, PT Berdikari menjanjikan fee sebesar Rp450 per kg.

Baca juga:  Prof Muliaman Jadi Gubes Ekonomi Undip

Dari fee yang dibagi-bagi itu, terdakwa memperoleh total Rp140 juta.

Dalam pengadaan tersebut, terdakwa dinilai terbukti menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari sebagai penyedia barang.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat tindak dipada tersebut mencapai Rp14,5 miliar.

Terdakwa yang sudah mengembalikan uang Rp140 juta yang diterimanya itu ke penuntut umum.

Atas putusan itu, terdakwa Teguh Hadi Siswanto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (drh/ant)