JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara Achmad Marzuki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tahun 2017 lalu.
Terbaru, penyidik KPK berada di Mapolrestabes Semarang untuk memeriksa seorang panitera PN Semarang, Ali Nur Yahya (ANT), Rabu (4/4).
Keberadaan penyidik KPK di Mapolrestabes Semarang tersebut dibenarkan oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi. Menurut Enrico, penyidik KPK memang meminjam tempat di Mapolrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan.
“Ada penyidik KPK di sini, sedang melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim. Sejak tadi (kemarin, red) sekitar pukul 09.00, ini belum selesai sepertinya,” kata Enrico saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/4) sore.
Disinggung terkait detail pemeriksaan, Enrico tidak dapat membeberkannya secara pasti. Pihaknya hanya memfasilitasi permintaan penyidik KPK yang melakukan penyelidikan.
“Pemeriksaan terkait apa dan siapa yang diperiksa kami tidak tahu, yang jelas penyidik KPK ada di sini. Mereka hanya meminjam tempat untuk pemeriksaan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik KPK memanggil seorang panitera PN Semarang, Ali Nur Yahya. Pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara oleh Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017 serta membawa dokumen SK pengangkatan sebagai panitera.
Untuk diketahui, Bupati Jepara Achmad Marzuki pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan PPP Kabupaten Jepara. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejati Jateng dengan diterbitkannya Sprindik nomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Setelah itu terbit Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) karena tidak menemukan alat bukti.
Terbitnya SP3 tersebut kemudian ditanggapi oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jateng. Gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim PN Semarang dengan putusanbatalkan SP3. Penyuduk Kejati Jateng juga diminta untuk mendalami alat bukti dan kembali menetapkan Marzuki sebagai tersangka.
Akhirnya Kejari Jateng menerbitkan Sprindik dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017 dan Marzuki kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka, giliran pihak Marzuki yang mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.
Setelah kemenangan Marzuki dalam gugatan praperadilan, tidak lama kemudian petugas MA turun ke PN Semarang dan melakukan penyelidikan. (har/udi/muz)