25.7 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Berulang Kali Lolos Dan Sasar Motor Tak Dikunci

Tiga Maling Motor Di Bekuk Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil menangkap tiga orang tersangka maling motor yang berulang kali mampu lolos setelah melakukan aksinya.

Ketiga maling itu beraksi dengan mencuri di berbagai tempat di wilayah Kota Semarang dengan mencari motor yang tidak terkunci.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menerangkan, ketiga tersangka itu, bernama Muhammad Ismed Rifai (20), Fanca Yulianto (19), Muhammad Ali Sabilal (22).

“Mereka dalam melakukan aksinya secara berkelompok (komplotan) dan yang menjadi pencari sasaran motor di sini adalah Rifai,” kata AKBP Andika, pada gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1) sore.

Dijelaskan, berawal pada 15 November 2023, Rifai bersama Ali mencari motor yang tidak terkunci di Genuk. Akhirnya, melihat motor merk Vario yang terparkir di teras sebuah rumah.

“Selanjutnya oleh tersangka motor dikeluarkan dari teras dan kemudian di dorong sampai di Kepara, dan di Jepara kemudian spm tersebut laku Rp. 1.800.00 kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi tersangka,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di TKP kedua yakni di Klipang tersangka kembali beraksi dengan mencuri motor Kawasaki Ninja warna hitam pada Minggu 10 Desember 2024.

Rifai lagi-lagi adalah tersangka yang mencari motor tersebut, namun untuk lokasi kali ini partnernya adalah Fanca.

“Motor itu kondisinya tidak dikunci stang, kemudian oleh Ismed mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya sampai dengan di daerah Jepara,” katanya.

Saat dijual di Jepara motor tersebut laku dengan harga Rp 2, 5 juta. Untuk Rifai mendapat Rp 1,9 juta dan pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 600 ribu.

Saat dihadirkan di hadapan polisi dan awak media, Rifai mengaku sudah beraksi sebanyak 6 kali selama tahun 2023.

“Sudah melakukan sebanyak 6 kali di Kedungmunu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 tempat dan baru ketangkap sekarang,” katanya

Ia juga mengakui jika motor yang dia curi dijual tanpa kunci dan dari lokasi pencurian didorong sampai ke Jepara dan hasil curianya dipakai untuk kebutuhan sehari – hari.

Atas perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya