JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Tiga pelaku peristiwa di Tohudan, Colomadu dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2). Barang bukti berupa satu pistol, 2 proyektil, 5 selongsong peluru, dan lainnya ditampilkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, dalam ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini. Peristiwa terjadi pada Jum’at, 26 Januari 2024, terungkap terjadi bentrok antara dua kelompok. Salah satu pelaku mengarahkan tembakan pada gerombolan orang tak dikenal. Satu tembakan ke atas dan satu tembakan ke depan, ada satu orang tergeletak, atas nama Yudha Bagus Setiawan, 36, warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.
“Dari rangkaian scientivestigasion, ada tiga tersangka, tersangka utama yang menembak, dan ada yang memukul, menendang, menarik lagi ke bahu jalan, korban sempat teriak, aduh. Barang bukti 2 proyektil, 5 selongsong peluru, 1 pistol hitam. Kami cocokan. Hasil lab forensik, proyektil dan selongsong sama persis,” ungkap Johanson Ronald Simamora.
Aparat menangkap Sriyadi dalam pelariannya di Weleri, Kendal pada Minggu (28/1). Sedangkan Dwi dan Parno ditetapkan tersangka belakangan, usai diperiksa bersama 10 saksi lainnya.
“Sebanyak 12 saksi sudah kita periksa. Termasuk DE (Dwi) dan PE (Parno) yang akhirnya statusnya naik jadi tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut, terkait motif pelaku, apakah balas dendam atau sakit hati dan dalam rangka apa perkumpulan itu juga masih didalami.
Penyidik berhasil mengungkap, asal senjata yang digunakan Sriyadi. Disebutkan dia, pelaku mendapatkan senpi dari seseorang di Klaten. Ia membeli sepucuk pistol itu Rp3 juta. Penyidik juga menguak rekam jejak Sriyadi yang ternyata terlibat kasus kepemilikan senjata api di wilayah Jawa Tengah pada 2012 dan 2017.
Ketiganya dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (yas).