Rekapitulasi Pemilu Kudus Tuntas, Tapi Demokrat Tidak Mau Tanda Tangan

HASIL REKAPITULASI: Para saksi peserta Pemilu 2024, menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu 2024, di Kantor KPU Kudus, Sabtu sore.

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kudus telah tuntas, per Sabtu (2/3) sore. Baik dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus sudah selesai, ditandai dengan penandatanganan hasil rekapitulasi para saksi peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU Kudus. Diketahui, rekapitulasi tingkat kabupaten ini digelar dua hari, yakni 29 Februari-1 Maret 2024, di Hotel Gryptah Kudus.

‘’Tetapi karena waktunya terlalu larut malam kemarin, maka untuk pencermatan dan finalisasi dilakukan hari berikutnya. Setelah ini (hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Kudus) kami kirimkan ke KPU Provinsi Jateng,’’ kata Faisol, di temui di Kantor KPU Kudus, Sabtu siang.

Baca juga:  Demokrat Temui Prabowo Bahas Peluang AHY

Disinggung soal kendala, Faisol mengakui disela-sela rekapitulasi tingkat kabupaten, diwarnai adanya Kejadian Khusus. Dimana salah satu peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Demokrat daerah pemilihan Kaliwungu-Gebog mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Sehingga melayangkan surat keberatan dan enggan menandatangani hasil rekapitulasi di kantor KPU Kudu.

iklan

‘’Ya tadi (Sabtu pagi) sempat datang, tapi hanya menyerahkan surat keberatan. Dan ini menjadi catatan D Kejadian Khusus Rekapitulasi,’’ ungkapnya.

Faisol memaparkan, kejadian khusus itu bermula saksi Partai Demokrat dari Kecamatan Gebog, menemukan kesalahan C Hasil Plano di tingkat TPS yang ada di wilayah Kecamatan Gebog. Salah satunya di TPS Desa Rahtawu. Temuan itu berdasarkan investigasi internal Demokrat Gebog.
Namun, kata dia, sebenarnya kesalahan tulis hasil perolehan suara itu sudah dibenahi dan telah disepakati para saksi. Maka dinggap tidak ada lagi yang keberatan. Hanya saksi dari Partai Demokrat Gebog, tidak hadir dalam rekapitulasi di TPS setempat.

Baca juga:  SBY Tutup Pintu Koalisi dengan Jokowi !

‘’Setelah selesai di tingkat TPS, maka dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan pun tidak ada masalah. Hanya Demokrat yang menganggap belum selesai,’’ jelasnya.

Secara regulasi, Faisol menuturkan, keberatan di rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024, KPU hanya bisa menerima laporan dan mencatatnya sebagai D Kejadian Khusus. ‘Label’ tersebut pun akan dibawa ke tingkat Provinsi. Namun jika ada permintaan buka kotak suara, harus ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kudus.

‘’Bisa buka kotak suara itu ketika ada rekomendasi Bawaslu. Tapi sampai hari ini, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu soal buka kotak suara,’’ tandasnya. (han/rit)

iklan