Jadi Tersangka, Uang Penipuan Jamaah Umroh Kudus Sebagian untuk Beli Mobil 

KONFERENSI PERS: Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur biro Umroh dan Haji Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, Rabu kemarin.FOTO: BURHANUDIN/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Direktur biro perjalanan Umroh dan Haji ‘Goldy Mixalmina’ Kudus, Zyuhal Laila Nova.Pria yang akrab di sapa Kaji Lyla itu pun ditetapkan sebagai tersangka utama.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengungkapkan, motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut, sementara ini terungkap dalam rangka untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Atas perbuatannya itu, Kaji Lyla pun terancam dikenai sanksi penjara maksimal 4 tahun.

‘’Hukuman itu sesuai Pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan,’’ ungkap Satya dalam konferensi pers, Rabu (6/3) di lobi Mapolres Kudus.

Satya menjelaskan, kasus pidana ini bermula pada 26 Februari 2024, dimana seorang calon jamaah umroh Goldy Mixalmina Kudus, MRW (35) melapor ke Polres Kudus lantaran merasa di tipu oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tercatat ada 189 calon jamaah umroh yang mengalami hal serupa.


Baca juga:  PDP Corona Meninggal di Kudus Bertambah Dua Orang

‘’Ratusan calon jamaah umroh ini ada yang sudah membayar lunas secara cash dan online. Sehingga terkumpul kerugian sebesar Rp 4.923.693.664,’’ paparnya.

Adapun kronologis kejadian, mulanya para korban curiga setelah mengikuti manasik umroh, dimana Kaji Lyla secara sepihak mengundurkan jadwal pemberangkatan ke tanah suci Makkah. Sepulang dari tempat manasik, Lyla pun tidak dapat dihubungi.

Sejumlah korban lain pun mencoba menghubungi agen dan para karyan Goldy Mixalmina, dan hasilnya pun nihil. Selang beberapa hari, ada kabar bahwa Lyla pergi ke luar negeri. Setelah mendapat informasi tersebut, sejumlah korban pun melapor ke Polres Kudus yang sebelumnya melapor ke Polsek Kota.

‘’Setelah mendapat laporan, tim dari Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Termasuk istri tersangka. Selanjutnya melakukan penyidikan di kantor Goldy Mixalmina Kudus dan berhasil menyita sejumlah barang bukti,’’ jelasnya.

Baca juga:  DPRD Karanganyar Setujui Tukar Guling Aset Usulan Pemkab

Adapun barang bukti yang berhasil dimanakan, kata Dia, sejumlah buku catatan terkait pendaftaran umroh dan haji, dua unit laptop, satu unit hanphone, kwitansi pembayaran dan beberapa barang bukti lain. Kata dia, dari hasil penyidikan, juga ditemukan adanya aliran dana untuk membeli satu unit mobil.

‘’Aliran dana juga untuk membayar hutang, bayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana lain yang masih kita dalami,’’ tegasnya.

Sementara Kaji Lyla, dia akrab disapa, kepada awak media menegaskan, tidak menipu calon jemaahnya. Menyusul usaha itu telah berjalan 11 tahun terakhir ini. Selama belasan tahun ini, setiap bulannya memberangkatkan puluhan calon jamaah umroh sebanyak dua bus.

Baca juga:  Komisi E Bakal Bantu SMA Lengkapi Kekurangan Saspras

‘’Saya benar-benar tidak menipu jamaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu,’’ tegas Lyla.

Disinggung uang jamaah, Lyla pun menegaskan, akan bertanggung jawab atau mengembalikan uang para jamaahnya.

’’Saya tetap bertanggung jawab ke jemaah dulu. Kami akan kembalikan uangnya. Nanti akan jual ruko,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan pendaftaran umroh. Penetapan status tersebut dilakukan pada Selasa (27/2) pagi, setelah Senin (26/2) malam dilakukan penyidikan di Mapolres Kudus.

‘’Ya, betul,’’ ungkap singkat Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sriwiratno, saat dihubungi, Selasa pagi. (han/rit)