JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai membuka pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2024. Pendaftaran PPK dibuka mulai 23 – 29 April 2024, pada hari pertama langsung diserbu pendaftar.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan jadwal ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Masyarakat silahkan mendaftar berpartisipasi menjadi anggota PPK. Sudah mulai pendaftaran,” ujar Syakbani, Rabu (24/4/2024)
Agenda pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April – 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
“Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” sambungnya.
Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
“Sampai Rabu siang sudah ada 82 pendaftar. Itu banyak yang belum lengkap juga. Mungkin sore nanti masih bertambah lagi. Harapan kami kuota terpenuhi sampai batas waktu dan sesuai persyaratan yang ditentukan,” pungkas Syakbani. (dea/jan)