27.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Sebelum Aniaya Istri Siri, Kentir Nenggak Ciu

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus penganiayan sadis yang dilakukan suami terhadap istri sirihnya yang terjadi di Jalan Wologito IV Kembang Arum Semarang Barat, pada Hari Minggu (21/4), berhasil diungkap Satrekrim Polrestabes Semarang.

Kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos dengan unggahan rekaman video CCTV di tempat kejadian perkara tersebut, menimpa korban bernama Sri Astuti (30) dengan lima luka di tubuh korban.

Tersangka bernama Muhnawi alias Kentir (46) telah ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, sehari setelah kejadian di Rengas Tambak Boyo kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, kasus penganiayaan tersebut, terbilang sadis. Pelaku menggunakan sebilah pisau untuk melukai korbanya

Baca juga:  Diduga Salah Sasaran Tiga Pemuda Dikroyok Satu Meninggal

“Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat nenggak miras di daerah Banyumanik, kemudian pelaku menuju rumah korban yang tak lain adalah istri sirihnya. Tanpa basa- basi, saat melihat korban keluar rumah pelaku secara membabibuta langsung menikam korban,” ujar Kasatreskrim.

Dijelaskan, dari serangan pelaku tersebut korban mengalami lima luka ditubuhnya.

“Ada 2 sayatan di leher dan lengan kiri, 2 luka tusuk di bagian payudara dan ketiak kiri serta luka lecet di bahu kiri. Setelah kejadian korban telah mendapatkan perawatan rumah sakit hingga berangsur pulih dan saat inu sudah dirawat dirumah,” terang Kompol Andika.

Usai melampiaskan emosinya terhadap korban, pelaku langsung kabur dan aksi nekatnya itu telah terekam kamera CCTV dirumah korban.

Baca juga:  Optimistis Pelabuhan Hortikultura di Jateng Segera Diluncurkan

Dihadapan awak media dan polisi, tersangka mangaku kesal karena sudah 7 bulan mencari istri sirihnya (korban) tidak kùnjung bertemu.

“Saya kesal pak, wong mau ketemu istri kok susah dan selalu dihalangi keluarganya katanya pergi entah kemana,” katanya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351KHUpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (ucl/jan)

 

 


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

DP3A Kota Semarang Resmikan Rumah Puspaga

Ketua PBNU: Apapun Kata Orang, Konggres JATMAN...

PMI Kota Semarang Galang Bantuan Dana...

Ini Daftar Lengkap Tim Sukses Ahmad Luthfi...

Konsisten Berkarya Meski Dalam Keterbatasan