JATENGPOS. CO. ID, WONOGIRI – Seorang ayah berinisial K (53) warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Ironisnya, korban T (17) dicabuli pelaku sejak masih berusia 13 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo.
“Kasus tersebut terbongkar saat korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya, yang tinggal di Ponorogo pada Jumat 3 Mei 2024.” Ungkap AKP Anom, Selasa (7/5/2024).
Korban mengaku kejadian terakhir itu berlangsung pada Minggu 28 April 2024, ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Siang itu pelaku memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” kata AKP Anom.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.
“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Meskipun tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali” ungkapnya.
Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan juga mengamankan pelaku di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (dea/jan)