JATENGPOS. XO. ID, SEMARANG – Pelaku pengikat tali terhadap seorang laki – laki tak sadarkan diri yang tergeletak di Jalan pinggir Sungai Kalibabon Banjardowo Genuk Semarang,Kamis (13/5) pekan lalu, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku bernama Ade Ilyas Mulyanto (31) seorang sopir truk yang tercatat sebagai warga Mintaragen Tegal Jawa Tengah.
Sedangkan korban yang ditemukan terikat tali dengan kondisi tak sadarkan diri yakni bernama Sukirman (39), warga Sayung, Demak.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, ungkapan kasus tersebut atas penyelidikan yang dilakukan oleh unit Resmob dan Polsek Genuk dengan melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Ada satu CCTV yang bisa kita identifikasi bahwa pada hari Rabu dini hari ditemukan adanya truk melaju kencang di tempat kejadian perkara,” kata Kompol Andika.
Dijelaskan, Truk tersebut seperti mengejar sepeda motor dan berhenti sekira satu jam kemudian mundur dan pergi.
“Dari identifikasi, petugas berhasil menemukan pelaku dan diamankan di Tegal,” imbuh Andika pada rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5) petang.
Dari keterangan pelaku, kejadian tersebut bermula saat pelaku sedang tidur di dalam truk miliknya tepatnya di Jalan Raya Semarang Demak Kec. Sayung.
“Saat saya sedang tidur, dia (korban) mengambil HP milik saya yang diberada di jok samping. Lalu, saya terbangun dan mengejar, hingga dia terjatuh dan masuk kolong truk. Saya turun dari truk, namun dia berusaha berontak sehingga saya ikat dan hp saya ambil lalu pergi,” terangnya.
Saat ditanya kenapa ia tidak melapor polisi, usai peristiwa tersebut, pelaki mengaku karena takut korban memutarbalikan fakta.
“Saya tidak lapor karena takut dia memutarbalikkan fakta,” tandasnya.
Mendengar pengakuan pelaku, Polisi menyebut masih akan melalukan pendalaman lagi dan mencocokan keterangan dari korban.
“Nanti kita akan lakukan pendalaman lagi. Kita akan mintai keterangan korban. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena paska kejadian tersebut korban menjalani operasi,” tutup Kompol Andika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ucl/jam)