28.5 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

KSPN Jateng Tolak Program Tapera Potong Gaji Buruh 3 Persen: Batalkan Segera! 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan mewajibkan buruh (pekerja) untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan potongan gaji sebesar 3 persen, mendapat reaksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPN) Jateng.

Reaksi atas pemungutan potongan Tapera dari kebijakan pemerintah yang tidak relevan itu, disampaikan olen Nanang Setyono Ketua KSPN Jateng, di hadapan awak media, di Mapolestabes Semarang, Rabu (29/5).

Dikatakan Nanang, kebijakan pemerintah terkait pungutan Tapera tersebut, sangat tidak relevan dan tidak berpihak kesejahteran buruh atau pekerja.

“Kebijakan program pemerintah berkedok kesejahteraan buruh untuk masa depan (perumahan) sangat tidak masuk diakal,” tegasnya.

Dijelaskan, program Tapera yang mewajibkan buruh atau pekerja mengumpulkan dan menyediakan dana dengan biaya rendah dengan jangka waktu panjang secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan perumahan itu, tidak sesuai dengan hitungan angka dari potongan gaji.

Baca juga:  Ini Program Baru PKK Jateng: Pandu Cinta, Kader Perak, Genting, Kikis, Jam Intan, Speling, dan Rabo Pon

“Kalau katanya pemerintah sudah menghitung dan menegaskan banyak manfaat dari program Tapera. Kami pun juga sudah menghitung, kita pukul rata gaji buruh katakanlah 3 juta dan dipotong 3 persen (80 ribu) dikalikan 15 tahun, hanya mengumpulkan dana sebesar 36 juta, apakah itu pas dengan pembiayaan harga rumah? Ini jelas tidak masuk di akal,” paparnya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, sementara untuk menikmati hasil potongam gaji itu, buruh/pekerja butuh waktu lama hingga pensiun atau terdampak PHK.

“Mewakili aspirasi buruh/pekerja, kami berharap kebijakan tersebut di timbang kembali atau dibatalkan, jelas tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat (buruh/pekerja),” tutup Nanang Setyono. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya