Satu Keluarga di Salatiga Dievakuasi Polisi Setelah Diduga Diintimidasi dan Disandera Terkait Tambang

Tim kuasa hukum korban. ( foto : dekan/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Seorang warga Salatiga berinisial NNP beserta keluarganya yang tinggal di Jalan Merdeka Selatan 54, Sidorejo Lor, Salatiga terpaksa dievakuasi Polres Salatiga demi keselamatan jiwa mereka setelah digeruduk dan diintimidasi oleh sekelompok oknum suatu etnis, Kamis ( 20/6/2024) malam. Kedatangan mereka diduga dilatarbelakangi masalah investasi pertambangan di Papua.

Tim kuasa hukum keluarga NNP dipimpin Muhammad Sofyan menjelaskan, peristiwa dugaan intimidasi dan perbuatan melanggar hukum tersebut diawali pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar 30-an orang menggeruduk rumah NNP di Jl. Medan Merdeka Selatan Sidorejo. Kedatangan mereka mengatasnamakan pemilik lahan tambang di Papua.

“ Mereka menyampaikan agar klien kami NNP dan SP ( rekan NNP) bertanggung jawab atas kerusakan lahan tambang. Kedua klien kami sudah berusaha menerima dan menemui mereka secara baik-baik. Namun respon mereka justru berlebihan sehingga tidak ada titik temu dalam pembicaraan yang berlangsung hingga larut malam,” kata Sofyan didampingi rekan Imam Gozali, Ibnu Rosyadi dan Adityo Cahyo Putro kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga:  Mendag Jelaskan Penyebab Kenaikan Harga Pangan

Tidak berhenti sampai disini, kelompok tersebut pada Rabu (19/6/) kembali datang dengan membawa rombongan yang lebih banyak lagi. “ Kedatangan meraka kembali untuk membuat keresahan. Karena dianggap sudah mulai melakukan tindakan anarki yang dapat mengancam keselamatan jiwa, maka klien kami menghubungi Polres Salatiga,” katanya.


Selanjutnya dengan difasilitasi Polres Salatiga dilakukan mediasi, awalnya akan ada titik temu, namun pada akhrinya gagal setelah deadlock. Ada oknum dari kelopok tersebut yang sempat melakukan pengerusakan terhadap beberapa property yang ada didalam rumah milik NNP. “ Ada yang melakukan pemukulan terhadap klien kami SP, mengancam akan membakar rumah dan menyandera klien kami di dalam rumah hingga tidak bisa keluar dari dalam rumah karena arah semua pintu keluar rumah telah diblokade,” kata Sofyan. Dari peristiwa tersebut, maka NNP dan SP melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga agar diproses hukum.

Baca juga:  Launching Rumah Quran Kota Salatiga

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali antara para pihak di Polres Salatiga, namun hingga kini belum ada kesepakatan.” Jadi mediasi belum berhasil , kita berharap masalah ini tidak meluas, sehingga langkah yang diambil Polres semata-mata untuk menjaga keamanan dan keadilan bersama kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan konflik yang meluas,” katanya. (deb/sgt)