27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Devi Anjula, Mucikari Pekerja Sex Diamankan, Pekerjakan Anak Terapis Pijat Plus – Plus

JATENGPOS.CO.ID,,SEMARANG – Devi Anjula seorang wanita berusia 20 tahun, diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk jadi terapis pijat plus-plus.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, ungkap kasus tersebut, laporan saksi yang menghubungi orangtua korban dan mengabarkan korban yang berinisial H (15) warga Semarang Utara bekerja sebagai terapia pijat plus-plus.

“Korban masih di bawah umur, ada telepon ke orangtua, ternyata korban menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan,” kata Andika pada giat ungkap kasus, di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6)

Dijelaskan, Korban dipekerjakan di panti pijat di kawasan Gayamsari Kota Semarang. Pihak keluarga pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban dan langsung ditindaklanjuti.

Baca juga:  Lapor Polda, Ibu dr. Aulia Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan menemukan korban serta mengamankan pemilik spa.

“Dari Polsek dan unit PPA langsung bergerak mengamankan pelaku. Korban saat ini masih satu, sementara informasi ada tiga yang sedang kami telusuri,” imbuhnya.

Dihadapan awal media dan polisi  pelaku Devi mengaku, bertemu korban dalam acara komunitas motor. Lantas pelaku mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia mengatakn tidak tahu usia korban dibawah umur.

“Dia (korban) ikut kopdar komunitas motor dan Ketemu dengan saya. Dia juga mau saya ajak untuk kerja dan bilang umurnya sudah 19 tahun,” kata tersangka.

Dijelaskan, sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian pelaku, sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Baca juga:  Pantang Menyerah Wujudkan Cita-cita

“Saya dapat 50 ribu hingga 150 dari tarif sekali pijat yakni 350-450,” tandas pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya