
JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang menindak tegas terhadap gangster, tawuran dan balap liar termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Hal tersebut, dibuktikan dalam dua pekan (12 hari) telah menindak ratusan kendaraan berknalpot brong di wilayah hukum Kota Semarang.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menerangkan, adanya banyak aduan dari masyarakat melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang terkait balap liar, gangster dan tawuran, aksi tersebut langsung ditindak tegas.

“Aduan tersebut juga termasuk kaitannya dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selama 12 hari sudah menindak menilang 395 pelanggaran (knalpot brong). Barang bukti ratusan kendaraan sepeda motor, selama 12 hari. Barang bukti yang diamankan 161 sepeda motor, dan 204 knalpot brong,” terangnya, pada di Pos Libas Simpang Lima, Senin (3/6).
Dijelaskan, rata-rata yang melakukan pelanggaran terkait kendaraan knalpot brong adalah remaja atau anak muda.
“Selain itu, juga ada yang disita dari kendaraan kalangan komunitas sepeda motor. Dari penindakan yang kami lakukan, ada 60 kendaraan diamankan (di tilang) dari satu komunitas. Komunitas itu boleh, yang gak boleh melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Ratusan sepeda motor yang diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Simpang Lima boleh diambil pemiliknya setelah menjalani persidangan yang dijadwalkan oleh Pengadilan.
“Sementara sepeda motor kami sita, jika sudah sidang baru boleh diambil. Kapan sidangnya, ya sudah dijadwalkan pengadilan,” imbuhnya.
Ditegaskan sekali lagi oleh Kasatlantas, pihaknya akan terus melakukan penindakan dengan tujuan untuk keselamatan serta kondusifitas di Kota Semarang.
“Selain hunting, juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk komunitas sepeda motor dan kami tegaskan sekali lagi, untuk para gangster, balap liar tidak ada tempat. Jajaran Polres, Polsek akan menindak tegas. Karena itu sangat mengganggu, masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tutup AKBP Yunaldi.
Selama bulan Mei 2024 telah menindak sebanyak 5331 pelanggaran melalui ETLE. Menurutnya, penindakan pelanggaran kasat mata juga dilakukan, utamanya yang menyebabkan fasilitas korban meninggal. Sedangkan yang sudah tervalidasi dan memenuhi syarat pelanggaran sebanyak 3391 kendaraan roda dua. (ucl/jan)