26.7 C
Semarang
Senin, 14 Juli 2025

Penjual Video Porno di Sosmed Ditangkap, Ini Orangnya! 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG –  Ditreskrimus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi (penyebaran video porno anak dibawah umur) melalui akun media sosial Facebook dan Telegram.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, telah ditetapkan satu tersangka yakni seorang laki-laki dengan inisial RS (32) merupakan warga Kebumen Jawa Tengah.

DirReskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyebar (posting) melalui sosial media jenis Facebook yang mengiklankan video porno.

“Bagi yang tertarik, akan dimasukan ke Telegram oleh pelaku di akun telegram yang nantinya pembeli akan dimasukan ke sebuah grup dengan dua opsi video porno. Untuk dewasa dihargai Rp 100 ribu,” terangnya pada giat ungkap kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang, Selasa (23/7).

Baca juga:  Problem tak Henti, Pengelolaan Sampah di Jateng Perlu Sinergi Semua Pihak

Lanjut Kombes Subagio, sedangkan untuk konten video porno anak-anak di bawah umur dihargai dengan Rp 300 ribu.

“Anak-anak yang berada dalam video itu rata-rata berusia 9 sampai 10 tahun. Untuk videonya, ada yang orang Indonesia dan ada yang dari luar negeri,” imbuhnya.

Dijelaskan, tersangka tidak memproduksi tapi mengambil (mengunduh) video porna di akun yang beredar di sosial media.

“Ada juga yang mengambil dari website porno kemudian dijual dan itu untuk konsumsi ratusan membernya yang berada di grup telegram,” tandas DirReskrimsus.

Adapun tersangka telah melakukan kejahatan tersebut,  sejak tahun 2020 dengan keuntungan yang didapat untuk dirinya sendiri.

“Tersangka sudah sejak 2020, keuntungan per bulannya kisaran Rp. 15 – 20 juta,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca juga:  Pengguna Jalan Di Himbau Melintas Jalur Alternatif Hindari Kemacetan

Atas aksi kejahatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan UU Pornograpi 12 tahun penjara. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya