21 Anggota DPRD Demak Diisi Wajah Baru

BARU: Sebanyak 21 Anggota DPRD Demak Diisi Wajah Baru. Foto:adi/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, DEMAK – Sebanyak 21 anggota DPRD Kabupaten Demak yang akan dilantik pada Rabu (14/8), merupakan wajah baru. Sedangkan sisanya sebanyak 29 orang adalah wajah-wajah lama.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/100 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Demak.

“Yang akan diangkat menjadi anggota DPRD sebanyak 50 orang, 29 adalah wajah lama sedangkan 21 orang merupakan wajah baru, untuk yang lama dan yang baru sudah lengkap,” jelas Plt Sekwan H Muklis.

“Sedangkan untuk SK-nya sudah bisa disampaikan ke kita saat ini dari gubernur terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD. Untuk LHKPN atau laporan kekayaan sudah divalidasi oleh KPK untuk masa penugasan dari tahun 2024 hingga 2029,” ujarnya.

iklan
Baca juga:  Lurah Jabungan Minta Program KKN Unimus Diperpanjang

Pada pelantikan besok lanjut Muklis, sekaligus juga dilakukan penyerahan palu pimpinan dari yang lama ke pimpinan sementara yang ditunjuk dari dua partai terbesar yakni oleh PKB yang mendapat 13 kursi dan PDIP yang mendapat 12 kursi. Dimana keduanya adalah ketua dan wakil sementara yang bertugas memimpin rapat dan tatib DPRD serta menyusun fraksi dan memfasilitasi penetapan kepemimpinan definitive.

“Untuk prosesnya memakan waktu sekitar sebulan, karena pada tanggal 26 hingga 29 September seluruh anggota wajib ikut orientasi yang diadakan BPSDM Kemendagri di hotel Lor Inn Solo. Orientasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi hak sebagai unsur penyelenggara Pemda,” terang Muklis.

“Ujian ini mereka harus lulus, karena jika tidak lulus harus mengikuti ujian ulang. Karena ini juga berkaitan dengan Hak untuk membentuk alat kelengkapan dewan, komisi, dan bampeperda,” pungkasnya. (adi/jan)

Baca juga:  Asmadi Mengadu ke DPRD Demak
iklan