
JATENGPOS. CO. ID,KUDUS- Buntut penyelidikan dana hibah di PCNU Kudus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akhirnya menerima titipan uang negara sebesar Rp 1.322.342.000. Uang ini sebelumnya dihibahkan Pemkab kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus.
Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, yang diduga tidak dikelola dengan benar.
Kepala Kejari Kudus, Henryadi W Putro mengatakan, tim penyelidik telah menerima titipan uang sebesar Rp 1.322.342.000 dari Ketua PCNU Kabupaten Kudus, atas pengelolaan dana hibah NU Kudus Tahun 2023. Titipan ini guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejari Kudus.
‘’Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),’’ kata Dia.
Henry menegaskan, uang sebesar Rp 1.322.342.000 ini berdasarkan hasil perhitungan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh PCNU, terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar.
‘’Sebelumnya PCNU juga telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 129.133.000 yang telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kudus pada tanggal 15 Mei 2024,’’ imbuhnya.
‘’Bahwa tim penyelidik sendiri sampai saat ini masih melakukan perhitungan lebih rinci, berapa nilai potensi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai NPHD,’ tandasnya.
Henry kembali menegaskan, adanya titipan uang ini bukan berarti perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PCNU Kabupaten Kudus selesai. Tim penyelidik akan terus melakukan penyelidikan, lantaran adanya indikasi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kudus kepada PCNU Kudus tidak sesuai dengan peruntukan atau NPHD.
‘’Jadi nantinya apakah dana hibah itu semuanya untuk pembangunan fisik atau SDM (Sumber Daya Manusia) yang berbentuk sosialisasi,’’ tandasnya.
Tetapi jika uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah sesuai peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan, maka akan kembali diserahkan ke PCNU Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang berlaku.
‘’Nantinya uang itu akan dikelola di bawah pengawasan Inspektorat dan Bagian Kesra Pemkab Kudus,’’ jelasnya. (han/rit/jan)