spot_img
31 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

KPU Jateng Tegaskan Semua Calon Kepala Daerah akan Dites Urine

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG- Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyambut baik harapan dan masukan Ketua GERAM (Gerakan Rakyat Anti Madat) Jawa Tengah, Havid Sungkar, yang meminta KPU Jateng/Kabupaten/Kota, untuk melakukan tes urin kepada para calon kepala daerah.

Kata Handi, harapan itu selaras dengan aturan KPU yang memang sudah mensyaratkan tes kesehatan menyeluruh kepada para calon, termasuk tes bebas narkotika dan psikotropika.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua Geram Jateng Pak Havid Sungkar atas harapan dan masukanya. Memang kami sesuai Peraturan KPU no 8 tahun 2024, mengatur di situ bahwa, persiapan pendaftaran memang mengatur tiga hal, pertama pendaftaran, kedua pelaksanaan pendaftaran, dan ketiga adalah pemeriksaan kesehatan,”kata Handi kepada Jateng Pos. Co. ID, Jumat (16 Agustus 2024).

Menurut Handi, syarat terkait pemeriksaan kesehatan ini juga diatur dalam keputusan KPU No 1090 tahun 2024, yang menyebutkan syarat pencalonan bakal calon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 20 item. Delapan belas item diantaranya menyangkut pemeriksaan komprehensif secara menyeluruh terhadap kesehatan jasmani, kesehatan rohani atau jiwa, dan yang terakhir pemeriksaan bebas narkotika dan psikotropika.

“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas atensinya. Bahwa metode dalam pemeriksaan kesehatan narkoba baik calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon walikota/wakil walikota, akan melibatkan pihak rumah sakit di daerah masing-masing yang ditunjuk,” imbuhnya.

Menurut Handi, tim pemeriksaan rumah sakit juga akan melibatkan pemeriksaan dokter jiwa dan pihak BNN (Badan Narkotika Nasional). Baik BNN di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Di Jawa Tengah menurutnya ada 9 BNN tingkat kabupaten/kota.

Seperti diberitakan Jateng Pos. Co. ID, sebelumnya, Havid Sungkar Ketua GERAM Jateng meminta KPU Jawa Tengah dan KPU kabupaten/Kota untuk melakukan tes urine kepada calon gubernur/bupati/walikota yang akan mendaftarkan diri ke KPU tanggal 27-29 Agustus 2024.

Tes tersebut untuk memastikan apakah calon kepala daerah yang akan menjadi pemimpin lima tahun ke depan bebas narkotika dan psikotropika atau tidak.

“Jika hasil tesnya ada yang positif narkoba, mereka harus ditolak dan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, ” kata Havid.

Menurutnya, seorang calon pemimpin harus sehat secara jasmani dan rohani. Termasuk harus sehat dari obat-obatan terlarang.

“Calon pemimpin otaknya harus sehat dari narkotika dan psikotropika, sebab kalau tidak akan berbahaya. Satu sisi dia harus menjadi panutan, sisi yang lain harus memimpin dan mengatur pemerintah. Kalau otaknya kena narkoba bisa kacau balau jalanya pemerintah,” jelas Havid.

Menurut Havid, psikotropika adalah sejenis obat yang bekerja dengan cara memengaruhi dan merangsang sistem saraf pusat (otak) untuk mengubah persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, dan perilaku seseorang. Karena itu, syarat tes urunie menurutnya menjadi wajib supaya ketahuan siapa yang positif. KPU harus melakukan tes terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tidak saja yang positif narkoba, KPU juga harus menolak calon kepala daerah mantan pengguna narkoba. Sebab meski sudah melakukan rehabilitasi, sisa-sisa narkoba masih mempegaruhi otaknya, jadi tetap saja bahaya kalau memimpin karena otaknya sudah kena,”ujarnya. (jan)

 

spot_img

TERKINI