Remisi HUT RI, Delapan Napi Sragen Sujud Syukur Keluar Penjara 

SUJUD SYUKUR: Para napi sujud syukur setelah hirup udara bebas di Lapas Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen sujud syukur setelah menghirup udara bebas dalam remisi yang diberikan saat HUT Kemerdekaan RI ke – 79. Setelah mendapat pembinaan, diharapkan mereka tidak mengulangi tindak pidana kejahatan.

Rasa bahagia mereka diekspresikan dengan sujud syukur bersama setelah langkah kaki mereka keluar dari pintu penjara.

Kalapas Sragen Tunggul Buono menyampaikan pemberian remisi diberikan pada 344 warga binaan. Dibagi dalam Remisi Umum (RU) 1 sejumlah 328 orang. Kemudian yang mendapatkan RU 2 sejumlah 16 orang. Sedangkan jumlah narapidana yang ada dalam lapas Sragen sebanyak 506 orang ditambah tahanan sejumlah 57 orang. Total terdapat 563 orang di lapas Sragen.

Baca juga:  Partai Gerindra Gelar Donor Darah

Dia menjelaskan RU 1 remisi sebagian/bertahap hukuman masa tahanan. Sedangkan RU 2 langsung pulang. ”Dari 16 orang yang mendapatkan RU 2, ada 8 orang tidak langsung bebas, karena menjalani pidana pengganti denda,” terangnya.


Pihaknya menjelaskan yang bebas langsung ini juga bervariasi terkait tindak pidana yang sudah dilakukan. Seperti pidana umum, pencurian, penggelapan, narkoba, laka lantas dan sebagainya.

Tunggul menyampaikan untuk mendapat remisi hingga bebas, tentunya sudah memenuhi persyaratan dan menjalani hukuman sesuai ketentuan. Selain itu pihaknya mengingatkan tugas Lapas adalah membina narapidana. Mereka memiliki latar belakang yang beragam.

”Tugas kami melakukan pembinaan kemandirian maupun pembinaan kepribadian. Kami sudah maksimal. Adapun kalau terjadi pengulangan, perlu peran dari masyarakat setelah mereka kembali di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Transaksi Judol Jateng Rp 1,3 Triliun, Gubernur Nana: Tanya Kapolda!

Pihaknya mereka yang sudah bebas dari masa tahanan, butuh dukungan dari lingkungan untuk tetap menjaga perilaku mereka. Selain itu, peran masyarakat agar tidak membuat stigma negatif bagi narapidana yang sudah bebas. ”Hal itu supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana,” terangnya.

Sementara salah satu mantan narapidana yang bebas, Joko satriyo, 37 warga Bondowoso mengaku sempat menjalani 1 tahun hukuman setelah melakukan tindak kriminal penggelapan. Dia bersyukur dan bangga dibebaskan pada hari kemerdekaan lagi.

”Sedikitpun saya tidak mau melakukan tindak kriminal lagi. Insyaallah pribadi saya lebih baik setelah ini. Di Dalam (lapas,red) dididik secara agamis,” ujar dia.

Dia berencana melanjutkan karirnya sebagai teknisi elektronik. Dia menghimbau pada mantan warga binaan, agar tidak kembali mengulang tindakan kriminal. (ars/jan)

Baca juga:  Wisuda Ke-91, Unisbank Mengukuhkan 12 Mahasiswa Sebagai Wirausaha Muda