Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jalan Walisongo Semarang Hingga Korban Tewas 

UNGKAP KASUS : Polestabes Semarang menetapkan dua tersangka penganiayaan di  Tambak Aji yang menyebabkan 1 korban tewas dan 1 korban luka - luka. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENG POS. CO. ID, SEMARANG – Tim Unit I Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Walisongo Tambak Aji Semarang Barat, pada Sabtu (17/8) dini hari, pekan lalu.

Dalam ungkap kasus tersebut, telah ditetapkan dua tersangka yakni IS (17) da  DAM (16). Kedua tersangka tersebut, telah mengakibatkan dua korban tewas bernama Virendra Prananda Adistya (18) dan Kholidin (18) mengalami luka sedang dalam perawatan di RS Kariadi Semarang.

Kanit Jatanras Polrestabes Semarang AKP Tri Harjanto mengatakan, kasus tersebut melibatkan dua gengster yang saling bermusuhan.

“Kasus tersebut, bermula saat dua gengstser yakni Senyap dan Armi, mereka bertemu di Jalan Pandanaran (taman warak). Dua tersangka (gengster Armi) langsung menghampiri korban yang saat itu berbonceng tiga dengan sepeda motor,” ujarnya, dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8).

iklan
Baca juga:  Mbak Ita Dorong Guru di Semarang Miliki Keterampilan Tambahan

Lanjut AKP Tri, korban yang saat dihampiri pelaku langsung memacu sepeda motornya dan terjadilah pengejaran hingga ke Jalan Walisongo.

“Melihat sasaranya jatuh di trotoar, pelaku langsung menikam korban dengan sajam (clurit) sepanjang 1 meter. Dari tiga orang yang dianiaya tersebut, satu orang tewas dan 1 koran mengalami luka pada bagian punggung,” jelasnya.

Salah satu tersangka IS (17) mengaku,  bahwa ia emosi melihat korban saat di Taman Warak Jalan Pandanaran.

“Ya saya emosi melihat korban (gengster) musuh kami. Sebelumnya saya nenggak miras dan saya benar – benar emosi karena korban lari yang akhirnya saya kejar hingga di Jalan Walisongo, lalu saya bacok mereka,” katanya.

Baca juga:  MAKI Pertanyakan Penanganan Kasus Kepabeanan Dengan Tersangka SS Importir Besi

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. (ucl/jan)

iklan