Di Salatiga, Gadis ABG Dijual kepada Pria Hidung Belang Melalui Michat 

DISIDIK: Polisi Salatiga memintai keterangan pelaku penjual ABG melalui Michat. Foto:deb/jatengpos

JATENG POS. CO. ID, SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Petugas meringkus DS ( 31) warga Tamansari, Jakarta Barat.

Keterangan yang dihimpun di Polres Salatiga, modus yang digunakan pelaku, berbekal aplikasi Michat  tersangka DS, memperdaya korbannya sebut saja Mawar ( 16) gadis ABG warga Wonogiri.

Keduanya saling mengenal saat bertetangga kost di daerah Surakarta. Kemudian beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari berkerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal. Karena tergiur korban bersedia.

Ternyata kerjanya melayani para pria hidung belang. Korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS. Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.


Baca juga:  Diduga Gelapkan BPJS, Bos Nyonya Meneer Dipolisikan

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin Kasatreskrim AKP Arifin Sumyani yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat melakukan peyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan DS pasa Minggu ( 25/8/2024).

“Setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, “kata AKP Arifin Sumyani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu potong BH warna ungu dan celana dalam warna merah muda. Serta satu buah handphone merek iphone 6 warna merah muda.

Baca juga:  Belasan Ribu Tumplek Jalan Sehat Bareng Ahmad Luthfi

Dijelaskan Sutopo, tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang ATAU Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

” Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.( deb/jan)