42 Wilayah Paslon Tunggal, KPU Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong

FOTO:IST/ANTARA

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, ada 1.518 pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Mereka merupakan paslon dari parpol, gabungan parpol, maupun perseorangan. Ribuan paslon itu, lanjut Afif, tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, tak ada daerah tanpa pasangan calon.

“Untuk wilayah dengan 0 pasangan calon, atau tidak ada yang mendaftar. Baik provinsi, kabupaten/kota: 0 daerah. Artinya semua kabupaten/kota ada pasangan calon yang mendaftar,” kata Afif dalam jumpa pers, dilansir dari kumparan, Minggu (1/9/2024).

Meski begitu, Afif menuturkan masih banyak daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mereka bisa jadi melawan kotak kosong saat pencoblosan.

“Provinsi 1 orang, kabupaten 42 orang, kota 5 orang, total 42 wilayah,” kata Ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8).

iklan

Satu provinsi yang hanya ada satu calon adalah Papua Barat. 17 gabungan parpol mencalonkan duet Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

PU membeberkan data terkait perkembangan Pilkada 2024. Yang menarik, jumlah pasangan melawan kotak kosong cukup banyak.

Baca juga:  6 Pasang Balon PDIP di Jateng Berpotensi Melawan Kotak Kosong

“Provinsi 1 orang, kabupaten 42 orang, kota 5 orang, total 42 wilayah,” kata Ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8).

Satu provinsi yang hanya ada satu calon adalah Papua Barat. 17 gabungan parpol mencalonkan duet Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Jadi, Provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37. Jumlah pendaftarnya sebanyak 101 pasangan calon.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten total ada 415 daerah dengan 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 daerah dengan jumlah 277 pasangan.

“Satu parpol belum bisa daftar calon PKN,” tutur dia.

Dengan adanya calon tunggal ini, bisa jadi pasangan calon ini melawan kotak kosong. Tapi, sesuai aturan, KPU memperpanjang masa pendaftaran di daerah yang hanya terdapat calon tunggal di masa pendaftaran pertama.

Selama tiga hari dibukanya pendaftaran pertama yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Baca juga:  Belajar dari Bali, Rooftop Panel Surya Bisa Jadi Tenaga Listrik Mandiri Jateng

Sementara, untuk perpanjangan pendaftaran calon di daerah yang sebelumnya hanya ada calon tunggal dilakukan mulai 2-4 September 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.

“Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran,” jelas Idham.

“Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” pungkasnya.

Jika hingga penambahan waktu pendaftaran masih ada calon tunggal, maka mereka akan melawan kotak kosong saat pencoblosan. KPU memastikan masyarakat boleh mengkampanyekan untuk memilih kotak kosong. Sebab, hal ini tak dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Tujuh Parpol Sukoharjo Teken Koalisi, Pilkada Lawan Kotak Kosong?

“Dalam konteks kebebasan berekspresi dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, UU tidak melarang,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (30/8).

“Dan yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya. Itu yang dilarang oleh UU,” sambung Idham.

Namun, Idham menjelaskan, KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong tersebut. KPU hanya memberikan kesempatan untuk tidak memilih calon tunggal yang ada di daerahnya.

“Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu,” jelasnya.

Nantinya, bila Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong atau calon tunggal tak berhasil meraih suara 50%+1, kepala daerah akan dijabat oleh penjabat sementara hingga pemilihan berikutnya. (kum/muz)

iklan