Terkesan Lambat, Kejari Sukoharjo Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Percada

LAMBAT:Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro bersama tim mendatangi Kejari Sukoharjo. (ade ujianingsih/Jatengpos).

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan kalender sekolah oleh PD Percada Sukoharjo terus bergulir. Setahun sejak dilaporkan, meskipun terkesan lambat namun penyidik terus bergerak.

Bahkan saat ini penyidik mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka, sambil proses penghitungan jumlah kerugian negara.

Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, usai ditemui Ketua LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro selaku pelapor yang datang ke Kantor Kejari menanyakan perkembangan kasus setelah naik ke tingkat penyidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Tadi sudah kami sampaikan, bahwa proses penyidikan masih jalan terus. Pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Percada, sekolah, maupun dari perusahaan (rekanan percetakan) sudah kami laksanakan,” kata Aji di Kejari Sukoharjo, Senin (2/9/2024).


Baca juga:  Bisnis Cuci Sepatu Menjanjikan, The2 Clean Bidik Pengunjung Mall

Saat ini Kejari Sukoharjo juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangka.

“Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor kan itu (kerugian negara), salah satunya,” ungkap Aji.

Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan sampai 1 tahun belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

“Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item,” paparnya.

Baca juga:  Tahun Ajaran Baru, Mahasiswa PIP Semarang Masuk Asrama

Aji juga memastikan bahwa lamanya waktu penanganan dugaan tipikor Percada tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa penyidikan tetap jalan terus.

“Untuk jumlah tersangkanya nanti saja menunggu hasil perkembangan penyidikan. Nanti pasti kami sampaikan,” imbuhnya.

Sementara, Kusumo selaku pelapor dari LAPAAN RI membenarkan bahwa kedatangannya di Kejari Sukoharjo adalah untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tipikor di Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kasus ini sudah 1 tahun lalu kami laporkan, dan ini adalah keempat kalinya kami datang menanyakan. Tadi setelah mendengar jawaban dari pak Aji, kami puas bahwa ternyata prosesnya masih berjalan. Semoga saja segera ada penetapan tersangkanya. Melihat proses kasus ini saya yakin tersangkanya lebih dari satu,” katanya. (dea/jan)

Baca juga:  Bank Jateng Berhasil Mempertahankan Peringkat dari PEFINDO di tengah Persaingan Perbankan