Dokumen Gugatan Dico Dinyatakan Lengkap, KPU Kendal tak Gentar

Dico dan Ketua KPU Kendal, Khasanudin. FOTO:ISTIMEWA

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Gugatan pengembalian berkas pendaftaran Dico M Ganinduto – Ali Nurudin oleh KPU Kendal diproses oleh Bawaslu, Senin (2/9). Bawaslu Kendal melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa.

Hasilnya, Bawaslu Kendal menyatakan kelengkapan dokumen hasil verifikasi gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan bupati itu terhadap KPU Kendal.

Hasil kelengkapan teregister dalam nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.

Adapun verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.


“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon.

Baca juga:  Tarif Listrik Non Subsidi Kemungkinan Naik, Ini Formulasinya...

Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri Jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.

“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal.” ujarnya.

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari” ujarnya lagi.

Baca juga:  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Salurkan Bantuan Senilai Rp70 Juta

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait adanya perkara ini.

“Kami sudah siap hadapi gugatan, dan masih menunggu undangan untuk penyelesaian masalah ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung PKB Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.

“PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan,” kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.

Baca juga:  Bhinneka Life Adakan Roadshow di Kota Semarang, Perteguh Komitmen dan Motivasi Agen

“Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” lanjutnya. (dbs/muz)