JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada kematian warga Selokaton, Gondangrejo berhasil diungkap Satreskrim Polres Karanganyar. Cek cok pasangan suami istri (Pasutri) yang baru 2 bulan dikaruniai seorang anak itu dipicu banyak faktor, salah satunya karena kondisi ekonomi.
Peristiwa tersebut ditangani Polres Karanganyar lantaran dari keluarga korban melaporkan AAW (28) yang merupakan suami korban JS (23). Keluarga memutuskan melaporkan AAW setelah satu pekan pemakaman korban.
Keluarga curiga terhadap luka-luka ditubuh korban. Hal itu semakin menguat karena korban sering curhat dipukuli suaminya setiap kali ada masalah kepada kakak iparnya.Dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jarold Hendra Yosef Kumonthoy menjelaskan, kasus KDRT ini terungkap setelah dilakukan ekshumasi atau makam korban dibongkar dan dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 14 Juni lalu. Proses ekshumasi melibatkan DVI Polda Jateng, Dokkes dan Inavis Polres Karanganyar.
“Hasil dari pemeriksaan exhumasi dan autopsi. Membuktikan korban terdapat luka akibat benda tumpul di kepala dan bagian tubuh lainya. AAW, suami korban ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, korban merupakan seorang pegawai di Lokananta dan suaminya bekerja sebagai tukang sayur. Peristiwa ini pemicunya adalah persoalan keluarga, pelaku introvert dan emosian. Dan menghadapi kompleksitas permasalahan. Sehingga keluarga itu sering cek cok.
Hal itu juga dibenarkan kakak ipar korban, Anggraini mengungkapkan bahwa sebelum meninggal korban sering curhat dengan dirinya. Setiap kali mau mampir ke rumah pasti karena sedang ada masalah dengan suaminya.
“Iya sering curhat. Kalau mampir pasti cek cok dengan suaminya itu. Dia itu sering dilarang-larang kalau mau beli-beli padahal pakai uang sendiri. Kan dia kerja di Lokananta,” urainya.
Keluarga korban berharap, tersangka yang sudah ditangkap Polisi mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Polres Karanganyar menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan sedikitnya 20 tahun. (yas/jan)