Astaqfirulloh! Ustad Cabul Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung

DIARAK: Warga saat mengarak tersangka cabul di Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,SRAGEN – Seorang guru ngaji di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, diarak ditelanjangi dan diarak keliling kampung.

Setelah ketahuan menyetubuhi santriwatinya, Selasa malam. Saat ini pelaku Solikin (55) diamankan di Polres Sragen, Rabu (11/9).

Aksi itu terjadi setelah tersangka menyetubuhi murid ngajinya di kebun sekitar masjid sebanyak 3 kali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat tersangka berawal membujuk rayu korban dengan iming-iming yang membuat gadis ABG ini takut dengan guru ngajinya.

Sehingga menuruti permintaan tersangka. Aksi itu terbongkar saat gelagat dan tingkah laku sang Ustadz mulai tak wajar. Bahkan aksi perbuatan sang Ustadz dilakukan terhadap santrinya di tengah kebun belakang Mushola setempat.


Baca juga:  CSR BUMN Dinilai Kurang Menyentuh Masyarakat, Ini Saran Mas Ari

Saat melakukan aksinya karang taruna menggerebeknya. Melihat aksi itu membuat warga emosi dan menghajar tersangka. Tidak hanya itu, warga yang meradang menelanjangi pelaku dan mengaraknya keliling kampung.
Kapolres Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan mengamankan satu orang terduga pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur asal Sumberlawang.

“Tadi malam kita mengamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Isnovim Chodariyanto.

Menurut AKP Isnovim Chodariyanto, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku telah mengakui segala perbuatan.

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya sebanyak 3 kali, dan dilakukan di kebun,” jelasnya.

Baca juga:  Lima Organisasi Wanita Tandatangani Komitmen Matur Penak

Apakah ada korban lain dalam kasus itu, Kasatreskrim AKP Isnovim masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 Jo 176
UUPA Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ars/jan(