JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Kisruh internal terjadi di Pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Sukoharjo. Buntoro Wijanarko, Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo mengaku tanda tangannya dipalsukan dalam surat dukungan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Sukoharjo.
“Kami baru mengetahui bahwa tanda tangan saya dipalsukan dalam surat dukungan untuk pencalonan Bupati dan wakil. Bertepatan dengan masa masukan dan tanggapan masyarakat kami melaporkan kasus ini ke KPU dan Bawaslu,” kata Buntoro, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, formulir terkait dukungan maupun pengusungan paslon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat mendaftar, semestinya ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik (parpol).
“Dalam kasus ini, saya selaku sekretaris (DPD Perindo Sukoharjo) sama sekali tidak dilibatkan dan belum pernah tanda-tangan di surat apapun terkait dukungan itu” kata Buntoro didampingi sejumlah pengurus lainnya.
Ia menegaskan, sebagai sekretaris DPD Perindo Sukoharjo yang sah dan tercatat dalam Sipol atau Silon KPU, tidak pernah diminta, tidak pernah diberitahu, dan tidak pernah menandatangani surat maupun dokumen dukungan paslon dalam bentuk apapun.
Melalui laporan ke Bawaslu tersebut, Buntoro meminta agar proses pendukungan dari Perindo yang telah dijalankan dengan cara tidak sesuai peraturan itu dapat di koreksi, sehingga tidak cacat hukum.
“Dalam hal ini, kami patut menduga bahwa dalam mekanisme pendukungan dari Perindo terjadi penyalahgunaan wewenang, atau yang paling ekstrim telah terjadi pemalsuan atas tanda tangan saya sebagi sekretaris, atau pemalsuan data,” tegasnya.
Sebelum ke Bawaslu, Buntoro bersama rombongan juga mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama. Maksud kedatangannya ke KPU juga untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.
Terpisah, Ketua DPD Perindo Sukoharjo Nugroho Iman Santosa saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak melibatkan Buntoro selaku sekretaris dalam pembuatan surat dukungan untuk Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.
“Kenapa tidak kami libatkan, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan indisipliner kepartaian, yakni jauh sebelum ada keputusan resmi dari partai, mereka sudah mendukung paslon perseorangan. Kami punya buktinya,” kata Nugroho.
Atas keputusan tidak melibatkan sekretaris tersebut, ia mengaku sudah berkonsultasi dengan DPP Perindo dan DPW Perindo Jateng. Pengurus pusat dan provinsi disebutkan Nugroho mendukung langkahnya, yakni merapat ke paslon yang memiliki peluang menang paling tinggi.
“Saya sebagai ketua memiliki hak prerogatif, dan didukung oleh DPP dan DPW. Selain itu, untuk sekretaris ada tiga dan yang kami aktifkan adalah sekretaris 3, Sri Joko Pramono,” imbuhnya.
Sementara, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo tersebut, masuk dalam masa tanggapan masyarakat terkait persyaratan paslon.
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait persyaratan calon, termasuk dokumen-dokumen penting, diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan dari 15 September hingga 18 September 2024. Nanti KPU akan melakukan klarifikasi,” pungkas Syakbani.(dea/jan)