Di Dampingi Pengacara, Wareng Plt Ketua Panser Biru Penuhi Panggilan Polisi Atas Dugaan Kasus Ujaran kebencian 

Keterangan : Didik Sugeng SH (kiri) salah satu pengacara pendamping Kepareng alias Wareng terduga kasus ujaran kebencian manajemen PSIS. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ratusan suporter PSIS Semarang memenuhi Markas Polisi Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang, untuk memberikan dukungan kepada Kepareng alias Wareng dalam memenuhi panggilan klarifikasi, terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, Kamis (31/10).

“Ya kami datang kesini untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi,” ujar Kepareng alias Wareng didampingi para pendukungnya.

Salah satu advokat Semarang yang mendampingi, Didik Sugeng, SH menyatakan jika pihaknya hadir dalam hal mendampingi Kepareng alias Wareng terkait laporan dugaan ujaran kebencian.

“Ya kami datang untuk mendampingi Saudara Wareng terkait Pasal 157 (KUHP) terkait ujaran kebencian. Materinya kita belum tahu,” ujarnya.


Baca juga:  Ini Peran Ketua Nasdem Brebes dalam Suap Walikota Tegal

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepareng alias Wareng diadukan ke Polrestabes Semarang atas dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.

Kemudian, dari laporan yang dilayangkan tersebut, ada sekitar 15 Advokat Semarang, menyayakan siap mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru tersebut, dalam memberikan panggilan klarifikasi ke Polrestabes Semarang.

Hingga saat ini, pemeriksaan klarifikasi atas laporan tersebut, masih berjalan yang di tangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Kami akan terus mendampingi Kepareng alias Wareng terkait laporan dugaan ujaran kebencian tersebut, hingga dugaan kasus tersebut selesai,” tutup Didik Sugeng, SH. (ucl)

Baca juga:  Tertimpa Longsoran Batu, Penambang Pasir Tewas