JATENGPOS. CO. ID, OURWOKERTO- Kamis,19 Desember 2024 mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah angkatan 2022 Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UINSAIZU) menggelar kegiatan sosialisasi sebagai Ujian Akhir Semester dalam bentuk Program Pengabdian Masyarakat yang ditunjukan kepada konsumen dan pelaku usaha.
Kegiatan ini dipelopori oleh dua kelas, yaitu kelas A dan B yang diadakan di dua pasar lokal di Purwokerto, yakni Pasar Wage dan Pasar Manis. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para konsumen dan pelaku usaha mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah mereka pelajari dalam mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan yang interaktif dan partisipatif. Metode yang digunakan untuk menjaga keadaan tetap kondusif dan tepat sasaran adalah pembagian pada objek sosialisasi.
Kelas HES A melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan kelas HES B melakukan sosialisasi kepada para konsumen. Mereka membagikan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengenai Hak dan Kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Udalam bentuk stiker yang dapat ditempel.
Materi dalam bentuk stiker semacam ini memudahkan para pelaku usaha dan konsumen untuk menempelkan pada tempat yang mudah terlihat, seperti pada gerobak pedagang, keranjang belanja, ataupun pada dinding toko mereka. Pembuatan desain yang sederhana dan pemilihan warna yang cerah juga memudahkan bagi mereka yang akan membacanya.
Antusias para konsumen dan pelaku usaha baik di Pasar Manis ataupun Pasar Wage patut diapresiasi. Sikap mereka yang ramah, dan rasa ingin tahu yang tinggi menjadikan kami tetap semangat melakukan sosialisasi.
Seiring dengan hal tersebut, kegiatan ini mendapat dukungan penuh oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, beliau Bapak Mochamad Nadif Nasrulloh, S.H., M.H. yang turut hadir untuk mengawasi dan memastikan ketertibatan kegiatan ini.
Kegiatan sosialisasi ini juga disertai wawancara ringan yang sifatnya spontan guna menilai tingkat pemahaman pelaku usaha dan konsumen mengenai hak dan kewajiban yang seharusnya mereka lakukan. Sayangnya jawaban-jawaban mereka belum sesuai dengan harapan mahasiwa.
Masih banyak yang belum memahami secara mendalam mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen.
Sehingga mahasiswa Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (UINSAIZU) berharap bahwa kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) semacam ini dapat dilanjutkan di masa depan dan menjangkau lebih banyak pasar serta komunitas, untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya di pasar tradisional serta mewujudkan pasar yang lebih adil, aman, dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. (*/jan)