Gara-gara Kecelakaan, Oknum Polisi Aniaya Warga Semarang Hingga Tewas 

LAPOR : Anthoni Yuda Timor, Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan oknum polisi hingga meninggal dunia, memberikan keterangan usai melaporkan kasus di Mapolda Jateng. FOTO : DOK/POLDAJATENG

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Oknum anggota polisi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban seorang laki – laki bernama Darso (43), Waga Mijen Semarang meninggal dunia, beberapa hari setelah dianiaya.

Atas kasus tersebut, Poniyem (istri korban) bersama adik kandung korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut di Polda Jateng.

Antoni Yudha Timor, Kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.

“Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga,” ujarnya.


Baca juga:  Semarang Night Carnival 2020 Bakal Semarak

Dijelaskan, bahwa korban awalnya dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu (21/9/2024) pagi hari.

“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa dan selang dua jam kemudian, keluarga diberi kabar korban dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Lanjut Antoni, setelah korban dirawat secara intensif di rumah sakit selama tiga hari, korban meninggal dunia pada Minggu (29/9/2024).

Ia juga menyebut, setelah korban pulang dari Rumah Sakit sempat bercerita kepada istrinya, bahwa telah dianiaya oleh beberapa orang.

Baca juga:  Taksi Bluebird Transmovers Dukung Wisata Semarang

“Korban sempat menceritakan kepada keluarganya kalau ia dianiaya oleh beberapa orang di sekitar bagian dada dan perutnya. Setelah pulang ke rumah, korban meninggal dunia pada 29 September 2024,” jelasnya.

Antoni menduga penganiayaan tersebut, bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban di Yogyakarta pada Juli 2024.

“Saat itu, korban meninggalkan KTP-nya di lokasi kejadian sebagai tanda itikad baik.

Namun, dua bulan kemudian, korban dijemput oleh orang yang diduga anggota polisi,” tandasnya.

“Yang membuat kami prihatin, proses penjemputan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Bahkan, ada indikasi korban dipukuli saat dibawa ke sebuah tempat di Semarang, hingga mengalami luka lebam di wajah serta nyeri di bagian dada dan perut,” imbuhnya.

Baca juga:  Jasamarga Semarang Batang Berharap Pengemudi Pelanggar Batas Kecepatan Segera Ditindak

Atas kasus tersebut, telah dilaporkan satu nama yang merupakan anggota Polri dengan inisial ( I ) dan diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Kami membawa bukti berupa foto luka lebam, keterangan saksi dari istri dan adik korban, serta hasil medis yang menunjukkan kondisi korban sebelum meninggal. Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk inisial pelaku berinisial I yang diduga anggota aktif Satlantas Polresta Yogyakarta,” tutup Antoni. (ucl/jan)