28.7 C
Semarang
Selasa, 22 Juli 2025

Fenomena Kawin Kontrak Antarkan Marisa Raih Gelar Doktor 

JATENGPOS. CO. ID, SOLO – Fenomena kawin kontrak masih tumbuh subur di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya di Subang, Pekalongan, Cisarua, Jepara, Pasuruan dan kota lain. Perempuan sebagai objek kerap menjadi bahan eksploitasi perkawinan berdalih Agama ini.

Hal tersebut menarik perhatian Marisa Kurnianingsih, Wakil Dekan FH UMS Surakarta untuk menjadikan penelitian dalam disertasi Prodi Doktor Ilmu Hukum, bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.

Penelitian tersebut berhasil dipertahankan Marisa dihadapan penguji dalam sidang terbuka promosi doktor di Auditorium Mohammad Djazman, Selasa (21/1).

Marisa menggagas pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat. “Perempuan lebih rentan menjadi korban,” ujar Marisa.

Baca juga:  Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Akibat Hubungan Sesama Jenis

Dari segi pelanggaran hukum, Marisa melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuh Marisa.

Disertasi ini menarik perhatian Rektor UMS Prof Sofyan Anif yang juga pemimpin sidang, yang mengatakan penelitian soal kawin kontrak ini harus ditindaklanjuti menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai upaya edukasi dan perlindungan perempuan.

“Ada aspek perlindungan secara Theo antropologi berbasis nilai keagamaan, agar meminimalisir korban, memberi edukasi upaya preventif juga kuratif sampai pada rehabilitasi,” ungkap Prof Sofyan.

Dalam sidang tersebut, guru besar teori hukum dari UMS, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor. Sementara para co-promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.

Baca juga:  Empat Mobil dan Satu Heli Penuh Uang Tunai, Presiden Ashraf Ghani Tinggalkan Afghanistan

Adapun para penguji dari UMS meliputi Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum., dan Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Sementara penguji tamu adalah Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.Hum., Ph.D. dari Universitas Diponegoro.

Selain promovenda Marisa Kurnianingsih satu lagi promovendus Andria Luhur Prakosa juga dikukuhkan sebagai doktor atas capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian.

Promovendus Andria Luhur Prakoso dikukuhkan sebagai doktor ke-92 dengan IPK 3,61 dan promovenda Marisa Kurnianingsih dikukuhkan sebagai doktor ke-93 dengan IPK 3,71. (dea/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya