JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap dua pedagang petasan dan menyita barang bukti berupa puluhan ribu mercon dari berbagai ukuran, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun.
“Beberapa hari lalu, anggota kami mengamankan seseorang yang kedapatan membawa mercon. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan,” katanya didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Djunaedi dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu siang.
Setelah dilakukan pengembangan penanganan kasus itu, pihaknya menangkap seseorang yang merupakan sumber barang atau pedagang besar petasan.
Petugas menangkap ADS (43) yang diketahui telah menjual enam kardus petasan masing-masing berisi 10.000 mercon ukuran kecil, 230 bungkus petasan ukuran kecil, dan satu renteng petasan berisi 102 mercon jenis leo kepada WRN (29) yang ditangkap lebih dahulu di Desa Dukuh Waluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
“Barang bukti mercon yang dibeli WRN telah kami sita, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” katanya.
Dari tangan ADS, petugas menyita tiga kardus petasan masing-masing berisi 10.000 mercon ukuran kecil dan 840 bungkus petasan ukuran kecil.
Kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepolisian setempat berupaya melakukan pengembangan penanganan kasus itu untuk mencari rumah yang dijadikan tempat produksi petasan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, petasan tersebut diperoleh dari daerah Tegal yang didistribusikan melalui jasa kurir sehingga pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap tempat produksi mercon.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan suasana Ramadhan yang kondusif. Setiap ada kegiatan yang meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti agar berdampak pada hak-hak masyarakat lainnya,” katanya.
Saat ditanya Kapolres Salamun, salah seorang pelaku berinisial ADS mengaku baru pertama kali berjualan petasan hingga akhirnya ditangkap petugas.
“Saya sebelumnya jualan pakaian, baru kali ini coba-coba jual petasan,” katanya. (drh/ant)