JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Pasca penetapan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025, wajib pajak mulai ramai mendatangi Samsat Semarang II, Srondol Kota Semarang di hari pertama, Selasa (8/4).
Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena mengatakan di hari pertama program penghapusan denda PKB mendapat sambutan luar biasa dari wajib pajak. Dari pagi hingga siang terpantau lebih dari 600 wajib pajak memenuhi Samsat Semarang II untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Lantaran membludaknya wajib pajak pihaknya harus menambah loket layanan dengan menyediakan tenda dan kursi tambahan.
“Alhamdulillah dari pagi hingga siang data yang sudah masuk ada lebih dari 600 kendaraan yang cek fisik. Kami akui bahwa wajib pajak membludak di hari pertama. Ini setelah Gubernur Jateng mengumumkan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Selain karena program penghapusan denda pajak, membludaknya wajib pajak dikarenakan libur panjang pasca lebaran.
Sebagai informasi dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ia menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus,” katanya.
Sena –sapaannya– juga kembali mengajak masyarakat Jateng untuk memanfaatkan program dari Gubernur tersebut karena program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ada batas waktunya.
Terpisah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, penghapusan pajak kendaraan bermotor 2025 bertujuan sebagai batu loncatan pendataan pajak di tahun 2026. Diakui, pemerintah provinsi belum memiliki database terkait kendaraan yang pajaknya mati.
“Pemutihan ini tujuannya adalah mengembalikan semua data kendaraan yang belum membayar pajak. Pada tahun ini terdata ada piutang sebesar Rp 3 triliun yang menguap karena pajak yang belum dibayar,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Forum Berlian Ngopeni Nglakoni di Gedung Merah Putih, Selasa (8/4) sore.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan pada tahun 2026, pajak yang sudah diputihkan akan menjadi database milik pemerintah. Selain itu bupati/wali kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan setelah database ada di tangan.
“Dengan penghapusan ini kita memiliki tagihan yang jelas, saya akan minta bupati dan walikota juga melakukan penagihan,” tandasnya. (akh/rit/muz)



