spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Notaris Diyah Setyowati Dilaporkan Lagi Dugaan Penggelapan Pajak dan Pengrusakan Sertifikat Tanah

JATENGPOS.CO.ID,   SOLO – Kuasa hukum Arif Nurrahman, Zaenal Arifin, SH, melaporkan notaris/PPAT Diyah Setyowati S.H,M.kn, ke Polres Boyolali atas dugaan penggelapan uang pajak dan pengrusakan sertifikat tanah.

Laporan yang diajukan atas nama Djaelani Mustofa tersebut tercatat pada 26 Februari 2025 dan kini memasuki tahap pemeriksaan klarifikasi terhadap para saksi, termasuk pelapor, pembeli, serta Sumarno sebagai penjual tanah.

Zaenal Arifin menyatakan, pihaknya mendesak penyidik agar segera memanggil Diyah Setyowati yang beralamat di jln.Raya Sawahan Ngemplak, Boyolali, untuk dimintai keterangan, sekaligus mengusut semua pihak yang diduga terlibat.

“Kasus ini sangat janggal. Penjual dan pembeli sudah menjalankan prosedur jual beli, namun hasil akhirnya sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat waris, padahal pihak penjual masih hidup,” ujarnya, Senin (28/04).

Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pembeli karena secara hukum posisi kepemilikan menjadi lemah, dan kedepan dapat berpotensi digugat oleh ahli waris lainnya.

Selain itu, ditemukan indikasi kuat upaya penggelapan pajak. Pembeli telah menyerahkan uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 26 juta dari total nilai transaksi Rp 600 juta melalui notaris, padahal pajak untuk sertifikat waris gratis.

Baca juga:  Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kartasura, Amankan 103,53 Gram Sabu

Pembeli kini menuntut agar sertifikat diterbitkan ulang sesuai produk Akta Jual Beli (AJB), bukan produk warisan.

Kasus ini ternyata juga dilaporkan oleh Sumarno, warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, penjual tanah pada peristiwa yang sama. Sumarno melaporkan Diyah Setyowati atas dugaan pemalsuan dokumen, pengrusakan sertipikat, penggelapan,dan penipuan, pada 2 Oktober 2024.

Dalam laporannya, Sumarno mengungkapkan dugaan bahwa Diyah setyowati membuat akta kematian palsu dan SPAW (surat pernyataan ahli waris ) palsu atas dirinya, yang digunakan untuk memproses sertifikat tanah ke BPN jalur warisan, padahal dirinya masih hidup.

“Saya masih hidup, tapi kok dibuatkan akta kematian dan surat waris( (SPAW) Ini jelas upaya curang untuk menghindari pajak, sebab kalau pakai surat waris, pajaknya nol rupiah,” ujar Sumarno saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Sidang Kasus SYL: Uang Rp 800 Juta Diterima Kapolrestabes Semarang

Sumarno menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya menjual sebidang tanah pertanian seluas 867 meter persegi di Donohudan, Ngemplak, kepada Djaelani Mustofa pada 12 April 2023. Proses jual beli dilakukan menghadap melalui notaris/PPAT Diyah Setyowati dengan pembuatan Akta Jual Beli nomor 217/2023. Seluruh persyaratan, termasuk pembayaran pajak pembeli dan penjual, telah diserahkan kepada notaris.

Namun pada 1 oktober 2024, sertifikat baru yang diterbitkan justru ditemukan dalam kondisi rusak, dengan adanya bekas penghapusan menggunakan cairan koreksi (tip-ex). Setelah diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan waris dari almarhum Sumarno.

“Pembeli saya curiga ada yang tidak beres. Setelah kami selidiki, ternyata notaris membuat surat kematian dan waris palsu dengan tanda tangan dan cap pemerintah desa serta kecamatan,” beber Sumarno.

Pihak kuasa hukum dan para pelapor berharap kasus ini bisa segera dituntaskan secara tuntas, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. (dea)

spot_img

TERKINI