JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tersangka kasus asusila asal jepara berinisial S (21), mengaku menyewa kamar kos berbayar per jam demi melancarkan nafsu bejatnya, terhadap puluhan korban.
Modus tersebut, digunakannya untuk mencabuli para korban di lokasi yang telah ia siapkan khusus oleh tersangka.
Dalam aksi bejatnya, tersangka tak segan menyewa kamar kos yang berjarak sekira 14 KM, tepatnya terletak di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, dengan sistem pembayaran per jam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menerangkan, bahwa kamar tersebut disewa tersangka hanya untuk digunakan beberapa jam bersama para korbannya.
“Sewa kos (kamar) hanya beberapa jam dan berapa ribu rupiah, para korban rata-rata dicabuli di kosan dan hotel tersebut,” jelasnya, saat dikonfirmasi JATENG POS via pesan singkat, Senin (5/5/2025).
Dijelaskan, sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Jateng telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21).
“Olah TKP dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 pekan lalu. Tepat pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,” terangnya
Lanjut Kabidhumas, untuk melancarkan aksinya, tersangka mencari korban melalui media sosial Telegram dengan memasang foto profil orang lain yang lebih menarik dibanding dirinya (foto tersangka).
Dalam kasus asusila tersebut, tersangka dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut, sudah dilakukan sejak akhir 2024 lalu,” pungkas Kombes Pol Artanto. (ucl)













