26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Polisi Amankan Dua Pelaku Pemerasan Disertai Kekerasan di Kawasan Industri Terboyo

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) malam.

Penangkapan dua pelaku pemerasan tersebut, dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dalam keteranganya pada Kamis (15/5/2025), Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengungkapkan, bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Ahmad (38), seorang sopir asal Kab Batang.

“Saat kejadian, korban baru saja selesai menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri,” ujarnya.

Dijelaskan, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau.

Baca juga:  Main Rampas, Jonathan Polisikan Perusahaan Leasing

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak Demak,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, kedua pelaku meminta uang secara paksa kepada korban dengan ancaman penusukan. Korban sempat hanya memiliki uang 200 ribu, namun dipaksa untuk menambah jumlah hingga 1,5 Juta.

“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” imbuhnya.

Senada, AKP Sajuddin kanitreskrim Polsek Genuk menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta robek di bibir.

Kerugian materiil ditaksir sebesar 1,5 Juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bukti transfer sejumlah 700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.

Baca juga:  Modus Korupsi Tol MBZ: Mengurangi Volume hingga Atur Tender

“Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan penyidikan pada Rabu (13/5/2025). Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” terang Kanit Reskrim.

Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya