JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam rangka Operasi Aman Candi 2025.
Seorang perempuan berinisial YT (41), warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban WSR (13), warga Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Menurut keterangan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, kasus ini baru terungkap karena terkendala keterangan saksi dan adanya jeda waktu antara kejadian dan laporan.
“Peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2024, namun korban baru melaporkannya ke Polsek Selogiri pada 13 Desember 2024,” ungkap AKP Anom pada Selasa (20/5/2025).
Insiden bermula dari saling sindir antara pelaku dan korban melalui status aplikasi WhatsApp. Tak terima dengan sindiran tersebut, pelaku mendatangi kos korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan berupa tamparan, jambakan, dan cakaran. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan dada.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku, serta gelar perkara pada Jumat (16/5/2025), penyidik resmi menetapkan YT sebagai tersangka. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri.
YT dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Anom. (dea)