spot_img
28.8 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar FGD, Bahas Strategi Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial

 

 

 

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2025, memastikan seluruh pekerja baik formal maupun informal di Klaten mendapat perlindungan sosial yang layak.

 

Acara yang berlangsung pada Kamis 8 Mei 2025 ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu S.H., M.Hum, Kepala Inspektorat Klaten, Agus Suprapto S.Sos., M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, Kepala Satwasnaker, Abdul Muin, Kepala Dispermasdes, Wahyuni Sri Rahayu, Kasidatun, Kris HadiWidayanto dan pihak terkait lainnya.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi menyampaikan, diskusi ini menjadi forum penting untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan strategi optimalisasi kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Klaten sampai dengan 30 April 2025 baru mencapai 36,52% atau setara 186.735 Tenaga Kerja dari 511.385 penduduk bekerja data BPS. Untuk itu diperlukan sinergi bersama yang semakin kuat dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja,” jelasnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu menyampaikan, FGD ini dapat menjadi momentum mengklasifikasi berbagai permasalahan, terkait badan usaha pada umumnya dan kepesertaan Pemkab, Desa, Dinas terkait.

 

Kepala Satwasnaker, Abdul Muin mengatakan, dalam hal menindaklanjuti ketidakpatuhan pemberi kerja, telah melakukan pengawasan, pemeriksaan, pembinaan baik kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun mandiri.

 

“Satwasnaker Provinsi dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dapat mengeluarkan nota riksa pengawasan/pemeriksaan terhadap badan usaha dan menjadi salah satu sumber penegakan kepatuhan bilamana status pemeriksaan ditingkatkan menjadi litigasi (hukum di pengadilan),” katanya.

 

Perwakilan Disperinaker Klaten mengungkapkan, dalam hal penyampaian kepada pemberi kerja dan pekerja, dalam kepesertaan Jaminan Sosial masih bersifat persuasif, dan minimnya kesadaran badan usaha bila mana mendapat pemanggilan untuk dilakukan pembinaan, diminta oleh Kejari untuk meningkatkan metode pengawasan persuatif lebih kepada penegasan dan pematuhan.

 

Sementara itu, Dinas DPMPTSP Kabupaten Klaten menyampaikan, dalam hal ketidakpatuhan badan usaha yang belum mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, siap berkoordinasi terkait data OSS kabupaten dan pengawasan pendaftaran badan usaha.

 

Dalam perjalanan data OSS, pendafataran badan usaha dengan tingkat potensi resiko rendah, maka ijin bisa terbit tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP.

 

Kepala Dispermasdes, Wahyuni Sri Rahayu menyampaikan, khusus perubahan/pembuatan Perbup khususnya BPD akan disegerakan pembuatan Perbup mengingat sudah ada aturannya. Sedangkan untuk tunggakan iuran desa, berharap dapat disampaikan data desa menunggak untuk dapat di bantu dorong untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dispermasdes juga menyampaikan terkait kegiatan Jasa Konstruksi di desa (JAKON – Desa) perubahan anggaran atau pendaftaran proyek desa, melalui BPKAD dan atau BKK, untuk dapat dikoordinasikan.

 

Kepala Inspektorat Klaten, Agus Suprapto mengatakan, inspektorat memiliki fungsi dan tugas pokok Inspektorat Daerah Klaten, dan arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membentuk tim pengawasan perijinan daerah terdiri dari Kejari, Inspektorat dan Kepolisian.

 

Ia menyampaikan kepada Disperinaker dan Dispermasdes bahwa aturan Undang-Undang dan turunannya dan peraturan pelaksanaannya sudah sangat jelas bahwa program jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini wajib.

 

“Jernihnya aturan BPJS Ketenagakerjaan ini, Inspektorat mendorong Disperinaker untuk dapat lebih masif melakukan pengawasan dan kepatuhan badan usaha, dan untuk Dispermasdes juga dapat mematuhi peraturan perundang-undangan khusunya undang-undang desa terupdate,” katanya.

 

Terkait penganggaran desa, lanjutnya dari Inspektorat meminta untuk dapat di pakai sesuai peruntukan, perubahannya di laporakan ke BPKAD dan BKK untuk dapat memenuhi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Klaten sebanyak 54 SKK dengan total tunggakan sebesar Rp1,374,856,511.

 

Hasil kesimpulan Forum Kepatuhan kali ini, Kajari dan Kepala Inspektorat meminta langkah strategis ke semua dinas terkait percepatan UCJ, pendampingan hukum terkait penggunaan anggaran ADD Desa.(aln)

spot_img

TERKINI