JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kontraktor asal Kota Tegal, Sadat Faris, mengaku telah menghabiskan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk mendukung mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza yang akan maju dalam Pilkada 2017 bersama Wali Kota Siti Masitha.
“Saya ada beberapa pekerjaan di Tegal pada 2016 dan 2017,” kata Sadat saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi, penyuap Wali Kota Tegal, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/11).
Ia mengungkapkan uang yang telah dikeluarkan itu diberikan melalui Amir Mirza.
“Amir Mirza ini kalau di Tegal dikenal sebagai wali kota bayangan,” kata Direktur Utama PT Putra Mawar Kirani itu.
Pengeluaran itu, lanjut dia, untuk membayar sewa rumah yang digunakan untuk posko tim kemenangan Siti-Mirza.
Ia menyatakan sudah membayar Rp25 juta dan belum melunasi keseluruhan uang sewa.
Selain itu, ia juga telah mengeluarkan uabg ratusan juta rupiah yang belakangan diketahui untuk membayar pembelian ruko dan rumah oleh Amir Mirza.
Sadat juga pernah meminta kepada Amir Mirza untuk mengganti salah seorang pejabat di Pemerintah Kota Tegal dengan alasan tidak memenangkan dirinya saat tender proyek.
“Saya sampaikan ke Amir Mirza agar pejabat tersebut diganti karena tidak memenenangkan lelang proyek,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Irkar Yuswan Appendi juga mengakui peran Amir Mirza dalam menata birokrasi di Kota Tegal.
Ia menjelaskan setiap mutasi atau promosi jabatan di Pemkot Tegal harus meminta persetujuan Amir Mirza, sesuai instruksi wali kota.
Bahkan, menurut dia, meski bukan pegawai negeri, Amir memiliki ruang kerja di kompleks rumah dinas wali kota.
Hal tersebut dibenarkan oleh mantan ajudan Wali Kota Akhbari Cinthya Berliani.
Menurut dia, ruang kerja Mirza berada di bagian belakang rumah dinas.
Ia menuturkan di ruang tersebut Amit Mirza juga sering menemui para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Oleh wali kota, Pak Mirza ini dikenalkan sebagai sepupunya,” katanya.
Dalam sidang itu juga terungkap setoran sejumlah uang kepada Amir Mirza maupun Siti Masitha melalui asisten rumah tangga di rumah dinas wali kota bernama Sri Murni.
Sri Murni mengaku beberapa kali menyerahkan uang, baik tunai maupun secara transfer.
Namun, saksi mengakui tidak mengetahui berapa besaran uang yang diberikan secara tunai karena selalu dibungkus.
Bahkan, saksi mengaku masih sempat menyerahkan sejumlah uang sehari sebelum Wali Kota Tegal ditangkap KPK.(enk/udi)