JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Mangkir pada panggilan pertama, Bambang Raya (BR) pemilik Mansion KTV di Jalan Kyai Saleh Semarang, kembali mendapat surat panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Pemanggilan kedua tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait praktik penyedia paket hiburan tarian telanjang di Karaoke tersebut.
Sebelumnya BR, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) lalu.
Namun, ia tidak hadir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (12/6/2025).
Kombes Pol Artanto Kabid Humas Polda Jateng menegaskan, ketidakhadiran BR pada panggilan pertama tersebut, ia hanya berkirim surat dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
“Benar, pada pemanggilan pertama tersangka BR tidak hadir, dengan membuat surat, keterangan alasannya ada kegiatan,” katanya, saat di konfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Dijelaskan, karena tidak hadir, penyidik Ditreskrimum kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka BR.
“Surat pemanggilan kedua, sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan dengan harapan agar ia dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Lanjut Kabidhumas, penyidik sudah membuatkan surat pemanggilan kedua pada Selasa (17/6/2025) dan sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
“Surat pemanggilan tidak dikirimkan secara mendadak dan tetap mempertimbangkan tenggang waktu sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Polda Jateng, menegaskan agar BR kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Semua surat yang dikirimkan semua ada tenggang waktunya. Diharapkan nanti yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan,” tegas Kabidhumas.
Jika yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan kedua, nanti ada SOP tertentu yang dilakukan oleh kepolisian.
“Nanti nunggu perkembangannya lagi, hadir apa tidaknya nanti kita sampaikan kembali,” tutup Kombes Pol Artanto.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U dan nerkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Di wartakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng telah menggerebek tempat hiburan Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan pad Kamis (27/2/2025) lalu.
Tindakan tegas penggerebekan tersebut, dikarenakan Mansion KTV tempat hiburan karaoke, diduga menyediakan paket layanan khusus yakni tari telanjang dan praktik prostitusi. (ucl)