25.7 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Sukoharjo dengan 15,90 Gram Sabu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,90 gram.

Pelaku yang diringkus diketahui berinisial ATS (36), seorang karyawan swasta yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis (3/7/2025).

Penangkapan ATS dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kos barunya di wilayah Colomadu, Karanganyar,” ungkap AKP Ari Widodo.

Baca juga:  Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, petugas telah menggerebek kos lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura, namun ATS sempat melarikan diri. Setelah berpindah-pindah, ia akhirnya berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono, di kosnya yang baru di daerah Sanggir Utara, Colomadu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan ATS, narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial N (DPO) sebanyak 30 gram dengan harga Rp25.500.000. Pembelian dilakukan melalui transfer bank dan barang diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim.

“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” tambah AKP Ari Widodo.

Baca juga:  Tersangka YS, Korban Sistem Bukan Pelaku Kejahatan

ATS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.(dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya