JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pekan setelah dilakukan penahanan, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) tersangka kasus penyaji tarian telanjang, melalui keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya pengajuan penahanan dari pihak keluarga.
“Alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut berkaitan dengan faktor usia dan tanggung jawab BR sebagai kepala keluarga,” katanya di Mapolda Jateng, belum lama ini.
Dijelaskan, bahwa permohonan penangguhan dari keluarga tersangka tersebut, tetap melalui proses penyidikan, penyidik akan menilai bagaimana, apakah layak atas permohonan tersebut.
“Tetap melalui proses dan tersangka BR saat ino masih ditahan di Rutan Mapolda Jateng,” tandasnya.
Kombes Pol Dwi menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar jalannya penyidikan karena sebelumnya BR sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
“Penahanan untuk permudah penyidikan. Sebelumnya sudah pemanggilan sekali dua kali,” tegasnya.
Lanjutnya, penyidik masih terus mendalami peran BR dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung praktik hiburan malam yang melanggar aturan itu.
Terhadap tersangka BR akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Di wartakan sebelumnya, penetapan BR sebagai tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Namun, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 12 Juni dan Kamis, 19 Juni 2025 karena berdalih tengah menghadiri kegiatan partai atau organisasi.
Terkait kasus tersebut, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Mencuatnya kasus pornografi tersebut, usai Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (ucl)