31.4 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Kasus Dokumen Palsu, Advokat Zaenal Mustofa Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum yang melibatkan oknum advokat Zaenal Mustofa (ZM), secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Senin (7/7).

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, S.H., M.H., membenarkan penerimaan berkas perkara ini dari Polres Sukoharjo.

“Perkara ini (Zaenal Mustofa) kami anggap lengkap karena terkait syarat-syarat formal dan material dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” jelas Aji, Senin.

Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya meminta penyidik untuk melakukan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jadi, untuk mengecek identitas dan barang buktinya agar tidak terjadi kesalahan. Setelah dicek dan sudah lengkap, kita terima, kita proses penyusunan dakwaan, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga:  Tersangka KPK, Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Rp 2,1 Miliar

Zaenal Abidin, selaku penasihat hukum Zaenal Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam pelimpahan tahap 2 ini.

“Tadi juga diperiksa terkait dengan masalah BAP maupun barang buktinya,” kata Zaenal Abidin. Ia menambahkan bahwa motif dari perbuatan tersebut akan diuji di persidangan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kasus ZM ini semakin menarik perhatian karena ZM juga diketahui merupakan bagian dari tim penggugat dalam kasus dugaan ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang sempat menghebohkan publik.

Kasus dugaan ijazah palsu Zaenal Mustofa ini sendiri mencuat setelah dilaporkan pada tahun 2023 silam oleh Asri Purwanti, S.H., seorang pengacara asal Solo.

ZM diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk mendaftar kuliah sebagai mahasiswa transfer di Universitas Surakarta (Unsa).

Baca juga:  Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum, yang menjadi dasar ZM memperoleh status sebagai advokat. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya