31.4 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Korupsi KUR Fiktif di BRI Kartasura, Kerugian Negara Miliaran

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu kantor cabang BRI di wilayah Kartasura. Kasus ini melibatkan 56 pengajuan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.035.450.000.

Penyidik telah menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), seorang warga Kabupaten Semarang yang merupakan mantan pegawai BRI, sebagai tersangka utama.

Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Modusnya adalah dengan mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka,” terang Kompol Pariastutik Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo pada Senin (7/7/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, Mohammad Helmi Bachtiar, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut, berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam melancarkan proses pengajuan kredit ilegal ini.

Baca juga:  Lingkungan RW 08 Desa Nyatnyono Ungaran Berhias untuk Lomba K3

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan dari pemilik identitas,” jelas Wakapolres.

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi debitur, sebagian besar justru tidak sampai ke tangan mereka. Dana tersebut dikembalikan kepada calo, sementara para debitur hanya menerima sebagian kecil dari total pinjaman.

Ada 56 pengajuan kredit bermasalah, tercatat 48 pengajuan dilakukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa. Selain itu, ada 3 kredit yang diajukan sendiri oleh Helmi Bachtiar sebagai ‘kredit topengan’, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.

Baca juga:  Capaian JKN 98,83 Persen, Bupati Ngesti Nugraha Terima Penghargaan UHC Awards dari Wapres

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegas Kompol Pariastutik.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka Mohammad Helmi Bachtiar dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkas Wakapolres.(dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya