29.8 C
Semarang
Sabtu, 12 Juli 2025

Polda Jateng Ungkap Gudang Gula Oplosan di Banyumas

Produksi Capai 500 Ton per Bula

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas.

Produk oplosan tersebut, diketahui telah beredar luas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, aksi pengoplosan ini dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS (52) warga Cilongok, Kabupaten Banyumas selaku pemilik gudang produksi.

“Pada awal bulan Juli 2025 lalu, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas. Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” terangnya, pada gelar ungkap kasus, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7/2025) sore lalu.

Baca juga:  Suripah Warga Desa Menur Korban Kebakaran Rumah Mendapat Bantuan Logistik

Dijelaskan, dalam aksinya pelaku  mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu juga diamankan tiga unit mesin pengoplos (mixer), dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital,” terangnya.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.

Baca juga:  Sudah 99,13 Persen Warga Kota Magelang Jadi Peserta JKN-KIS

“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan. Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat

Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1)

huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan

ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. (dua miliar rupiah). (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya