30.4 C
Semarang
Sabtu, 19 Juli 2025

Pelaku Tunggal Curanmor Lintas Provinsi, di Ringkus Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku tunggal pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi berhasil ringkus oleh Tim Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan aksinya di kawasan parkiran sebuah karaoke keluarga di wilayah Semarang Selatan.

Pelaku berinisial AY (26) merupakan warga Kabupaten Batang, ia diamankan petugas saat hendak melarikan diri ke Solo, di kawasan Krapyak Kota Semarang, pada Minggu (13/7/2025), sekirapukul 18.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar membenarkan terkait penangkapan pelaku kasus curanmor tersebut.

Baca juga:  Sikat 5 Motor Sindikat Curanmor Sragen Dibongkar

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya, saat di konformasi, Rabu (16/7/2025).

Dijelaskan, aksi pencurian bermula dari pelaku mengajak karaoke korban. Saat didalam room, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

“Setelah mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku langsung melangsungkan aksinya dengan menggondol motor korban di parkiran,” terang Kompol Aris Munandar.

Adapun, salah satu barang bukti curian yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe berwarna hijau.

Barang bukti motor tersebut merupakan milik teman pelaku sendiri, berinisial WHS (22) warga Poncowolo Semarang Barat.

Baca juga:  Polisi Amankan Dua Pelaku Pemerasan Disertai Kekerasan di Kawasan Industri Terboyo

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363, KUHPidana terkait pencurian. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya