JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (16/07). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma.
Terdakwa, yang merupakan warga Dusun Jahidan, Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, ini didukung oleh tim kuasa hukum yang cukup besar, terdiri dari sekitar 40 orang pengacara. Koordinator PH adalah Imam Ghozali, sedangkan Zaenal Abidin selaku Ketua DPC Peradi Surakarta menjadi bagian dari tim PH.
Dalam dakwaannya, JPU Risza Kusuma menjelaskan bahwa terdakwa Zaenal Mustofa diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan ini diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Universitas Surakarta (UNSA) Karanganyar.
Kasus ini bermula dari kecurigaan saksi Asri Purwanti, yang menduga bahwa dokumen Ijazah Sarjana (S-1/Hukum) milik terdakwa diragukan. Kecurigaan ini muncul karena Asri Purwanti meyakini terdakwa tidak pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dalam penelusurannya, diketahui fakta bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 yang digunakan transfer adalah milik saksi Anton Widjanarko, bukan milik terdakwa.
Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, saksi Asri Purwanti pada tanggal 16 Oktober 2023 melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Pasal yang disangkakan kepada ZM adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Atas digelarnya sidang perdana ini, Asri Purwanti sebagai pihak pelapor mengaku sangat yakin kasus tersebut akan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Informasinya terdakwa didukung 40 pengacara, kami siap dan tidak gentar. Meskipun saya sendiri tapi banyak saksi yang mendukung saya,” ujar Asri Purwanti.
Ia menambahkan bahwa saksi-saksi pendukung berasal dari UMS, UNSA, bahkan Aidul Fitriciada, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), ikut mendukung karena tanda tangannya diduga dipalsukan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. (Dea)